"Pencabutan (sanksi Iwan Asaad) itu karena memang prosedur. Norma standar prosedur yang dilakukan oleh wali kota sebelumnya (Taufan Pawe), itu tidak terpenuhi. Maka hak beliau sebagai birokrat harus kita pulihkan kembali," kata Akbar Ali kepada detikSulsel, Senin (8/4/2024).
Akbar mengungkap, ada sejumlah prosedur dalam penjatuhan sanksi disiplin yang justru terlewatkan. Salah satunya tidak melibatkan Inspektorat Parepare dalam menjatuhkan sanksi disiplin kepada Iwan Asaad.
"Beberapa hal yang prosedur itu yang terlewatkan saat penjatuhan disiplin. Contoh, tidak melalui dengan Inspektorat," tuturnya.
Akbar menegaskan, kebijakannya itu sudah dikonsultasikan ke Kemendagri. Pencabutan sanksi disiplin terhadap Iwan Asaad juga dikoordinasikan ke Ombudsman.
"Jadi ada beberapa cacat prosedur yang dilakukan dan apa yang kami lakukan sudah dikonsultasikan dengan KASN, dengan BKN dengan Kemendagri dan Ombudsman. Itu clear semua," paparnya.
Dia mengaku tidak khawatir dengan adanya gugatan TP di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Makassar. Akbar menegaskan kebijakannya sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Segala kebijakan yang dikeluarkan sebagai Pj Wali Kota juga memiliki landasan hukum sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Akbar.
Akbar menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Dia memastikan bisa membantah klaim kubu TP bahwa keputusannya cacat prosedur.
"Jadi silakan saja jika TP melakukan gugatan terkait pencabutan SK tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, TP menggugat Akbar Ali karena dianggap melakukan pelanggaran administrasi dengan mencabut sanksi Iwan Asaad. Pihak TP menuding keputusan Akbar Ali cacat administrasi.
"Kami telah mendaftarkan gugatan Pak Taufan Pawe ke PTUN terkait pembatalan SK pencabutan sanksi disiplin kepada Iwan Asaad yang dilakukan Penjabat Wali Kota Parepare (Akbar Ali)," kata kuasa hukum TP, Hasnan Hasbi kepada detikSulsel, Sabtu (6/4).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 42/G/2024/PTUN.MKS pada tanggal 5 April dengan nomor perkara dengan penggugat Taufan Pawe dan tergugat Penjabat Wali Kota Parepare. Namun Hasnan belum membeberkan bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Akbar Ali.
"Nanti pada saat pemeriksaan awal kami sampaikan (cacat administrasi yang diduga dilakukan Akbar Ali) karena jangan sampai disiapkan pembelaan. Intinya ada instrumen hukum secara administratif yang akan kami tempuh. Nanti lah masuk di proses pembuktian di persidangan," terangnya.
(sar/sar)