Pj Walkot Parepare Tak Khawatir Digugat TP Imbas Cabut Sanksi Iwan Asaad

Pj Walkot Parepare Tak Khawatir Digugat TP Imbas Cabut Sanksi Iwan Asaad

Muhclis Abduh - detikSulsel
Sabtu, 06 Apr 2024 17:00 WIB
Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali.
Foto: Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Parepare -

Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali mengaku tidak khawatir dengan gugatan Taufan Pawe (TP) di Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) imbas mencabut sanksi disiplin mantan Sekda Parepare Iwan Asaad. Akbar mengklaim keputusannya mencabut hukuman di era TP menjabat Wali Kota Parepare itu sudah sesuai aturan.

"Segala kebijakan yang dikeluarkan sebagai Pj Wali Kota juga memiliki landasan hukum sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Akbar kepada detikSulsel, Sabtu (6/4/2024).

Akbar pun siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Akbar membantah keputusannya itu cacat administrasi dan bisa dibuktikan di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi silakan saja jika TP (Taufan Pawe) melakukan gugatan terkait pencabutan SK tersebut," tegasnya.

Dia mengaku tidak khawatir sedikitpun selama keputusannya berlandaskan hukum. Akbar kembali menegaskan jika tidak ada pelanggaran di balik kebijakannya itu.

ADVERTISEMENT

"Insyaallah tidak ada (tidak ada cacat administrasi). Silakan diuji di pengadilan," imbuh Akbar.

Diketahui, pencabutan sanksi disiplin terhadap Iwan Asaad itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pj Wali Kota Parepare Nomor 880 Tahun 2023 tertanggal 29 Nopember 2023 tentang Pencabutan Surat Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 798 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 itu.

TP mulanya melayangkan surat somasi terhadap Akbar Ali terhadap keputusan pencabutan sanksi tersebut karena dinilai cacat administrasi. Belakangan, TP memutuskan melayangkan gugatan di PTUN Makassar pada tanggal 5 April dengan nomor perkara 42/G/2024/PTUN.MKS

"Kami telah mendaftarkan gugatan Pak Taufan Pawe ke PTUN terkait pembatalan SK pencabutan sanksi disiplin kepada Iwan Asaad yang dilakukan Penjabat Wali Kota Parepare (Akbar Ali)," kata kuasa hukum Taufan Pawe, Hasnan Hasbi kepada detikSulsel, Sabtu (6/4).

Hasnan menjelaskan, selain ke PTUN pihaknya juga melaporkan surat ke Kemendagri perihal adanya pembatalan sanksi disiplin kepada mantan sekda Parepare Iwan Asaad yang dilakukan Pj Wali Kota Akbar Ali.

"Kami sempat sentil di dalam dalam surat ke Kemendagri (agar keputusan Pj Wali Kota Akbar yang mencabut sanksi disiplin Iwan Asaad dibatalkan) karena kan itu sifatnya aduan menyampaikan bahwa ada kemelut seperti ini dan mengatensi keberatan kami," tuturnya.




(sar/hmw)

Hide Ads