Mantan Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) Taufan Pawe (TP) menggugat Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare Akbar Ali ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar imbas pencabutan sanksi disiplin terhadap mantan Sekda Parepare Iwan Asaad. Pihak TP menuding keputusan Akbar Ali cacat administrasi.
"Kami telah mendaftarkan gugatan Pak Taufan Pawe ke PTUN terkait pembatalan SK pencabutan sanksi disiplin kepada Iwan Asaad yang dilakukan Penjabat Wali Kota Parepare (Akbar Ali)," kata kuasa hukum TP, Hasnan Hasbi kepada detikSulsel, Sabtu (6/4/2024).
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 42/G/2024/PTUN.MKS pada tanggal 5 April dengan nomor perkara dengan penggugat Taufan Pawe dan tergugat Penjabat Wali Kota Parepare. Namun Hasnan belum membeberkan bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Akbar Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti pada saat pemeriksaan awal kami sampaikan (cacat administrasi yang diduga dilakukan Akbar Ali) karena jangan sampai disiapkan pembelaan. Intinya ada instrumen hukum secara administratif yang akan kami tempuh. Nanti lah masuk di proses pembuktian di persidangan," terangnya.
Adapun untuk jadwal persidangan masih menunggu untuk jadwal dari PTUN. Menurut Hasnan, jadwal akan keluar setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi gugatan.
"Kan baru daftar. Kan biasanya ada pemeriksaan awal dulu, pemeriksaan kelengkapan administrasi. Kalau PTUN kan seperti di MK formalitas permohonan semua dulu," paparnya.
Hasnan mengaku pihaknya juga melayangkan surat ke Kemendagri perihal adanya pembatalan sanksi disiplin kepada mantan sekda Parepare Iwan Asaad yang dilakukan Akbar Ali.
"Ada surat sudah kirimkan ke Kemendagri perihal semua sekaitan adanya pembatalan sanksi disiplin yang Pak Taufan sebagai wali kota keluarkan dan ada surat pembatalan dari Pj Wali Kota Parepare," paparnya.
Terpisah, Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali merespons santai gugatan yang dilayangkan kepadanya. Dia kukuh sudah mengeluarkan keputusan sesuai dengan regulasi.
"Segala kebijakan yang dikeluarkan sebagai Pj Wali Kota juga memiliki landasan hukum, sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku," kata Akbar yang dikonfirmasi terpisah.
Diketahui, TP juga sempat melayangkan somasi kepada Akbar Ali karena telah mencabut sanksi disiplin Iwan Asaa. Mantan wali kota Parepare itu mengklaim kebijakan Akbar tersebut cacat secara administrasi.
Pencabutan sanksi disiplin terhadap Iwan Asaad itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pj Wali Kota Parepare Nomor 880 Tahun 2023 tertanggal 29 Nopember 2023 tentang Pencabutan Surat Keputusan Wali Kota Parepare Nomor 798 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 itu, dinilai cacat administrasi.
"Pj mencabut hukuman disiplin untuk menjadikan Iwan Assad Inspektur Daerah, karena sudah lolos di lelang jabatan. Padahal itu cacat administrasi. Itu fatal sekali," ungkap Hasnan dalam keterangannya, Rabu (27/3).
(sar/hmw)