Mantan Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) Taufan Pawe (TP) mengancam akan mempolisikan mantan Sekda Kota Parepare Iwan Asaad atas dugaan pelanggaran tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Iwan diduga memakai akun aplikasi e-Kinerja milik TP tanpa izin saat masih menjabat kepala daerah.
"Kami akan melaporkan (Iwan Asaad) berketerkaitan dengan Iwan Asaad diduga menggunakan akun e-kinerja Taufan Pawe tanpa izin. Jadi sekaitan dengan ilegal akses," kata kuasa hukum Taufan Pawe, Hasnan Hasbi kepada detikSulsel, Jumat (29/3/2024).
Hasnan mengaku pihaknya sedang merampungkan alat bukti untuk melaporkan Iwan Asaad. Dia menargetkan pihaknya akan memasukkan laporan ke Polda Sulsel dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sedang menyiapkan beberapa alat bukti untuk diberikan saat memberikan laporan polisi di Polda Sulsel. Dalam satu dua hari ke depan kita akan memasukkan laporan di kepolisian," terangnya.
Hasnan menuding Iwan Asaad menggunakan akun Taufan Pawe dalam Sistem Informasi e-Kinerja yang merupakan aplikasi pengelolaan kinerja ASN. Perbuatan tersebut dinilai melanggar hukum karena tanpa meminta izin Taufan Pawe.
"Hal ini melawan hukum karena Iwan Asaad diduga tanpa seizin serta tanpa sepengetahuan menggunakan akun e-Kinerja Wali Kota Parepare Taufan Pawe saat itu," paparnya.
"Dalam konteks ini kita dalami unsur pidana dalam kasus ilegal akses ini atas dugaan pelanggaran UU ITE," sambung Hasnan.
Sementara detikSulsel telah menghubungi Iwan Asaad terkait ancaman TP yang akan melaporkannya ke polisi gegara mengakses akun e-Kinerja TP tanpa izin. Namun Iwan Asaad belum memberikan respons.
Diketahui, Iwan Asaad sempat menjabat sebagai Sekda Parepare sejak 2018-2023. Iwan Asaad dicopot dari jabatan Sekda Parepare dan diberi sanksi disiplin oleh TP saat masih menjabat Wali Kota Parepare Agustus 2023 lalu.
TP tidak merinci lebih jauh pertimbangan atas keputusannya itu. Namun dia menyebut Iwan Asaad sempat menolak posisi jabatannya dievaluasi.
"Dia melakukan perlawanan dan dia bertanda tangan bahwa dia tak bersedia untuk evaluasi jabatan dan tidak bersedia tidak menjabat lagi sebagai sekda," kata Taufan Pawe, Rabu (2/8/2023).
Saat itu, Iwan Asaad mempertanyakan pencopotannya. Dia berdalih tidak pernah bermasalah selama menjabat sebagai sekda.
"Saya kan tidak ada temuan pelanggaran, saya tidak ada temuan korupsi. Kalau saya dugaan pelanggaran karena tidak mengikuti atau menolak dilakukan evaluasi jabatan bukan tim evaluasi jabatan yang merekomendasikan, tetapi tim pemeriksa," ujar Iwan kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Iwan juga menyoroti mengapa hanya jabatan sekda yang dilakukan evaluasi jabatan untuk masa 5 tahun. Sementara ada jabatan lain yakni Inspektorat yang sudah 7 tahun tetapi tak pernah dilakukan evaluasi jabatan.
"Pertanyaannya kenapa hanya sekda dievaluasi jabatan. Kenapa bukan inspektur yang sudah 7 tahun atau pejabat yang sudah lima tahun malah yang dievaluasi jabatan," pungkasnya.
(sar/ata)