Tantangan Pj Walkot Parepare Uji Pencabutan Sanksi Iwan Asaad yang Diprotes TP

Tantangan Pj Walkot Parepare Uji Pencabutan Sanksi Iwan Asaad yang Diprotes TP

Muhclis Abduh - detikSulsel
Jumat, 29 Mar 2024 07:00 WIB
Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali.
Foto: Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Parepare -

Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulael), Akbar Ali menanggapi tudingan mantan Wali Kota Parepare Taufan Pawe (TP) soal pencabutan sanksi mantan Sekda Parepare Iwan Asaad yang cacat administrasi. Akbar menantang TP untuk melakukan uji hukum terkait pencabutan sanksi tersebut.

Akbar mengatakan pencabutan sanksi terhadap Iwan Asaad sudah sesuai prosedur. Makanya, ia menantang agar somasi yang dilakukan TP tersebut diuji secara hukum terkait kebenaran cacat administrasinya.

"Silakan berproses secara hukum (somasi Taufan Pawe terkait surat keputusan pencabutan hukuman disiplin kepada Iwan Asaad)," kata Akbar kepada detikSulsel, Kamis (28/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akbar tak mengomentari lebih jauh terkait tudingan berujung somasi yang dilakukan mantan wali Kota Parepare dua periode itu. Dia sekali lagi menantang TP untuk melakukan uji hukum.

"Menurut saya tidak (tidak cacat administrasi). Makanya silakan diuji melalui proses hukum," terangnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala BKPSDM Parepare Adriani Idrus enggan berkomentar terkait SK pencabutan tersebut diklaim Taufan Pawe catat administrasi. Dia mengaku aspek hukum penerbitan SK ditangani Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Parepare.

"Itu ranah bagian hukum terkait kenapa dicabut. Yang saya bisa komentari Pak Iwan bisa ikut seleksi terbuka karena dia tidak sedang atau mendapat sanksi disiplin," kata Adriani saat dikonfirmasi terpisah.

Taufan Pawe Somasi Pj Walkot Parepare

Taufan Pawe sendiri sudah melayangkan somasi kepada Akbar Ali buntut pencabutan hukuman disiplin mantan Sekda Parepare Iwan Asaad. TP menilai kebijakan Akbar Ali tersebut cacat administrasi.

"Surat somasi sudah kita layangkan. Sepertinya Pj Wali Kota Parepare ingin bermain," ungkap kuasa hukum TP, Hasnan Hasbi dalam keterangannya, Rabu (27/3).

Hasnan menduga Akbar sengaja mencabut sanksi terhadap Iwan lantaran ingin menempatkannya sebagai Inspektur Daerah. Dia menegaskan kebijakan tersebut merupakan hal yang fatal.

"Kami menduga, Pj (Akbar Ali) mencabut hukuman disiplin untuk menjadikan Iwan Assad Inspektur Daerah, karena sudah lolos di lelang jabatan. Padahal itu cacat administrasi. Itu fatal sekali," terangnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Hasnan menjelaskan, hukuman disiplin itu bisa dicabut jika dalam penerapannya terdapat cacat wewenang, prosedur dan substansi. Hal ini mengacu pada Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Sementara hukuman disiplin itu sudah sesuai peraturan tentang disiplin PNS. Taufan Pawe saat itu wali kota Parepare memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian yang berwenang menghukum PNS yang melakukan pelanggaran disiplin," jelas Hasnan.

Lebih jauh Hasnan menuturkan, sanksi diberikan kepada Iwan Asaad karena diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda Parepare saat itu. Iwan dituding melakukan perjalanan dinas tanpa izin wali kota dan menggunakan akun wali kota Parepare dalam Sistem Informasi E-Kinerja untuk melakukan penilaian terhadap dirinya sendiri.

"Ini yang paling parah, Iwan Assad menggunakan akun dengan menggunakan username NIP dan password pribadi Taufan Pawe untuk melakukan penilaian sendiri untuk kepentingan pribadi. Inikan sifat korupsi dan melanggar Undang-undang informasi dan transaksi Elektronik (ITE)," paparnya.

Halaman 2 dari 2
(asm/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads