Rapat pleno rekapitulasi suara untuk KPU Parepare tingkat provinsi berlangsung alot. Perdebatan disebabkan data pemilih di Parepare yang dinilai tak sinkron.
KPU Sulawesi Selatan (Sulsel) menunda pleno rekapitulasi untuk KPU Parepare untuk kedua kalinya, di Hotel Claro, Makassar, Rabu (6/3/2024). Diketahui, rapat pleno untuk KPU Parepare di tingkat provinsi akan dilanjutkan kembali pada Kamis (7/3) pagi ini.
Awal mula perdebatan saat para komisioner KPU Parepare menampilkan hasil sinkronisasi usai terjadi kesalahan input data pemilihnya. Namun Bawaslu tetap meminta agar dilakukan penundaan karena tidak berbasis data atau tanpa perbandingan data dengan dokumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tabe (permisi) begini saja, tidak usah direspons lagi karena akan muncul banyak lagi pertanyaan, khusus Parepare saya minta dipending lagi dulu. Semakin Anda menjelaskan semakin banyak pertanyaan, jadi saran saya di-pending dulu ini," ujar anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah.
Dia menilai masalah sinkronisasi tak akan selesai jika hanya mengandalkan alasan lisan. Alamsyah menyebut perlu ada bukti terkait data pemilih tak sinkron itu.
"Kita bukan (adu) narasi, perbandingan data ini tidak main-main ini," katanya.
Perubahan data, kata dia, harus menggunakan perbandingan dokumen. Jika sekadar alibi tak akan bisa diterima jika tidak dibuktikan dengan dokumen.
"Tabe (permisi), KPU Parepare didengar ini, karena kalau balas-balasan dengan lisan tidak akan selesai ini, Anda menjelaskan pun lain juga muncul di sini," ujarnya.
Sehingga dia meminta agar KPU Sulsel selaku pimpinan sidang menunda rekapitulasi untuk Parepare. "Kalau saya dipending ini Parepare lagi terima kasih," katanya.
Sementara itu, anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya berusaha menjelaskan ke forum bahwa data pemilih tak sinkron itu memang disebabkan kesalahan penginputan saat rekap kecamatan. Dia pun menjelaskan bahwa proses sinkronisasi landasannya adalah C hasil yang berusaha ditampilkan oleh KPU Parepare.
"Jadi pada saat penginputan pada D (hasil) kecamatan itu mereka menginput lebih 1, makanya tadi karena kita ingin melakukan koreksi dalam bahasa hukumnya pembetulan maka kita merujuk ke dokumen hukum yang menjadi pijakan kita yakni C hasil, tadi ditampilkan, tolong ditampilkan (lagi) tadi itu," jelas Adiwijaya.
Namun Alamsyah ngotot menolak untuk dilanjutkan agar tidak terjadi perdebatan panjang yang tak berujung. Dokumen yang ditampilkan, kata dia, sudah tidak jelas.
"Tadi kan sudah 2 dokumen, tadi cuma diminta C hasil salinan kok ditambah lagi tally-tally (turus). Makanya saya bilang karena sudah tidak fokus orang ini, dipending saja dulu Parepare, nanti masuk lagi saya anggap belum clear ini," jelas Alamsyah.
Adiwijaya pun berusaha menyela dengan menyebut bahwa sudah dilakukan sinkronisasi karena ditemukan ada kesalahan input. Dimana pada rekap kecamatan di Parepare ada kelebihan satu pemilih saat penginputan yang menyebabkan data pemilih tak sinkron.
"Yang tadi belum memang terkait perubahan angka ini diakibatkan karena memang proses penginputan pada D Hasil rekap kecamatan itu lebih 1 yang harusnya 9 menjadi 10," timpal Adiwijaya.
Tetapi menurut Alamsyah, masalah baru kembali ditemukan. Alamsyah tampak gerah lantaran masalah baru kembali muncul ketika persoalan terkait TPS di lokasi khusus belum juga diselesaikan.
"Itu kan yang mau diselesaikan kemarin untuk diselesaikan hari ini tapi kayaknya hari ini ada lagi masalah baru," katanya.
"Saya bicara sama KPU provinsi karena dia pegang palu sidang. Terakhir ini, kalau tidak (dipending) saya keluar," tambah Alamsyah.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...