Pantauan detikSulsel di Hotel Claro Makassar, Rabu (6/3/2024), perdebatan berawal saat anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah meminta KPU Sulsel selaku pimpinan sidang menunda pembacaan rekapitulasi suara untuk KPU Parepare. Rekapitulasi suara KPU Parepare sebelumnya juga sudah ditunda pada Selasa (5/3) malam karena masalah yang sama.
"Tabe begini saja, tidak usah direspons lagi karena karena akan muncul banyak lagi pertanyaan, khusus Parepare saya minta dipending lagi dulu. Semakin Anda menjelaskan semakin banyak pertanyaan, jadi saran saya di-pending dulu ini," ujar Alamsyah.
Alamsyah menilai KPU Parepare hanya mengandalkan alasan lisan. Sementara yang dibutuhkan adalah bukti data terkait data pemilih yang tak sinkron.
"Kita bukan (adu) narasi, perbandingan data ini tidak main-main ini. Perbandingan data pun pakai dokumen jadi ini butuh fokus. Tabe KPU Parepare didengar ini, karena kalau balas-balasan dengan lisan tidak akan selesai ini, Anda menjelaskan pun lain juga muncul di sini," ujarnya.
"Kalau saya dipending ini Parepare lagi terima kasih," tambahnya.
Sementara anggota KPU Sulsel Adiwijaya yang mendapat kesempatan berbicara berupaya agar rekapitulasi KPU Parepare tetap dilanjutkan. Dia menjelaskan ke Bawaslu Sulsel bahwa masalah yang bermula dari protes saksi PDIP soal suara sah dan tidak sah rujukannya adalah formulir C hasil.
"Jadi pada saat penginputan pada D (hasil) kecamatan itu mereka menginput lebih 1, makanya tadi karena kita ingin melakukan koreksi dalam bahasa hukumnya pembetulan maka kita merujuk ke dokumen hukum yang menjadi pijakan kita yakni C hasil, tadi ditampilkan, tolong ditampilkan (lagi) tadi itu," jelas Adiwijaya.
Namun Alamsyah tetap menolak untuk dilanjutkan. Pasalnya, kata dia, meski data ditampilkan akan muncul lagi perdebatan-perdebatan baru.
"Tabe pimpinan, tabe saya betul-betul, saya tadi sudah hindari, perpanjangan diskusi ini namanya, tadi kan sudah 2 dokumen, tadi cuma diminta C hasil salinan kok ditambah lagi tally-tally (turus). Makanya saya bilang karena sudah tidak fokus orang ini, dipending saja dulu parepare, nanti masuk lagi saya anggap belum clear ini," jelas Alamsyah.
"Yang tadi belum memang terkait perubahan angka ini diakibatkan karena memang proses penginputan pada D Hasil rekap kecamatan itu lebih 1 yang harusnya 9 menjadi 10," timpal Adiwijaya.
Tetapi menurut Alamsyah, masalah baru kembali ditemukan. Alamsyah tampak gerah lantaran masalah baru kembali muncul ketika persoalan terkait TPS di lokasi khusus belum juga diselesaikan.
"Itu kan yang mau diselesaikan kemarin untuk diselesaikan hari ini tapi kayaknya hari ini ada lagi masalah baru," katanya.
"Saya bicara sama KPU provinsi karena dia pegang palu sidang. Terakhir ini, kalau tidak (dipending) saya keluar," tambah Alamsyah.
Alamsyah menilai proses koreksi data yang coba dilakukan di rapat pleno ini sudah tidak kondusif. Makanya dia memaksakan agar pembacaan rekapitulasi untuk KPU Parepare harus ditunda.
"Sudah tidak kondusif pembetulan data ini, lain ditanyakan lain yang dimunculkan, lain yang operator munculkan lain yang dijelaskan, tidak connect ini barang ini diresponsnya pun berbeda-beda. Skorsing saja kita pindah ke daerah lain," tegasnya.
Saksi PDIP Syarif yang dimintai pertimbangan oleh pimpinan sidang juga mendukung agar dilakukan penundaan. Dia juga menyarankan agar masalah sinkronisasi itu diselesaikan dahulu di luar pleno baru dilanjutkan lagi.
"Saya juga dari tadi berpikir ini harus pending, silakan diperbaiki semua masalahnya baru ditampilkan," ujar Syarif.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli juga meminta agar KPU Parepare melakukan penelusuran terkait adanya data pemilih dihilangkan. Dia meminta pertanggungjawaban KPU Parepare saat pleno dilanjutkan kembali.
"Saya minta dilakukan penelusuran terkait dengan Kecamatan Ujung, Lapadde TPS 039, pertanggungjawaban Anda terkait 8 yang dihilangkan untuk kategori DPTb," jelasnya.
Diketahui, sinkronisasi data pemilih masih terus dilakukan oleh KPU Parepare. Ditampilkan di rapat pleno, jumlah pemilih sebanyak 93.641. Namun jumlah antara DPT, DPTb dan DPK itu dinilai belum sinkron meski telah dilakukan koreksi.
Pimpinan sidang akhirnya menerima saran Bawaslu Sulsel dan rekapitulasi suara untuk Kota Parepare ditunda. Rapat pleno kemudian dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi suara Pemilu 2024 untuk Luwu Timur.
(sar/hmw)