Anggota DPRD Kota Palopo Abdul Salam dipecat sebagai kader NasDem usai dianggap berkhianat di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot Palopo 2024 lalu. Setelah dipecat dari NasDem, Abdul Salam juga diberhentikan sebagai legislator Palopo masa jabatan 2024-2029.
Diketahui, Abdul Salam lebih dulu dipecat dari partai berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem Nomor: 133-Kpts/DPP-NasDem/V/2025 yang terbit pada Mei 2025. Abdul Salam dinilai melanggar aturan dan disiplin partai.
"Memang dipecat dari Partai NasDem, karena itu prosedur dia dipecat ada dasarnya, ada landasan hukumnya," ungkap Ketua DPD NasDem Palopo Judas Amir kepada detikSulsel, Selasa (6/1/2026).
Pemecatan ini didasari atas sikap Abdul Salam yang tidak mendukung kandidat usungan NasDem pada PSU Pilwalkot Palopo 2024. NasDem sebelumnya mengusung calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Farid Kasim Amir-Nurhaenih (FKJ-Nur).
Sementara Abdul Salam dituding secara terbuka mendukung kandidat lain. Abdul Salam disebut membelot dari partai dan mendukung pasangan Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome) yang kini menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo.
"Dia (Abdul Salam) juga tidak mendukung calon wali kota yang diusung oleh partai NasDem. Dia mengkhianati partai," tegas Judas.
DPD NasDem Palopo lalu mengusulkan pemecatan terhadap Abdul Salam ke DPP sekaligus mengajukan pergantian antar waktu (PAW). Abdul Salam juga diberhentikan dari anggota DPRD Palopo karena dinilai malas menghadiri rapat paripurna.
"Yang jelas menurut tata tertib DPRD itu 6 kali berturut-turut tidak mengikuti paripurna sudah bisa diberhentikan itu. Nah, ini Salam menurut mereka (DPRD Palopo), 23 kali rapat paripurna berturut-turut tidak pernah dia masuk rapat paripurna," jelasnya.
Setelah keputusan pemecatan dari DPP NasDem terbit, pemberhentian Abdul Salam dari anggota DPRD Palopo turut diperkuat dengan SK Gubernur Sulsel Nomor: 2162/XII/Tahun 2025. Dalam SK itu, Abdul Salam resmi diberhentikan dengan hormat dari legislator pada 26 Desember 2025.
"Setelah ada putusan dari pimpinan partai, kami mengusulkan untuk diberhentikan juga di provinsi (Pemprov Sulsel), karena gajinya itu di DPRD tidak bisa berhenti dibayar kalau tidak ada putusan gubernur," ucap Judas.
Perlawanan Abdul Salam Usai Dipecat
Belakangan, Abdul Salam melawan keputusan pemecatannya dari NasDem dan sebagai anggota DPRD Palopo. Abdul Salam mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan pemberhentiannya ke Mahkamah Partai NasDem pada 29 Desember 2025.
"Tetapi ada surat masuk tertanggal 29 Desember (dari Abdul Salam). Jadi ditindaklanjuti oleh Mahkamah Partai (NasDem), dia akan proses lagi, sampai di situ masalahnya," beber Judas.
Mahkamah Partai NasDem kemudian menyurati Ketua DPRD Palopo pada 30 Desember 2025. Dalam suratnya, Mahkamah meminta DPRD Palopo tidak melakukan segala tindakan atau keputusan hukum terkait Abdul Salam sampai adanya putusan peninjauan kembali terhadap perkara Abdul Salam.
"Persoalannya sekarang adalah apakah surat edaran Mahkamah Partai saat ini menggugurkan (pemecatan dan PAW Abdul Salam), karena itu (surat Mahkamah Partai) bukan keputusan. Cuma itu putusan gubernur lebih duluan dari surat edaran PK-nya Salam," jelasnya.
Simak Video "Video: PSI Benarkan Akan Ada Kader NasDem Gabung Partainya"
(sar/sar)