Kasus pembunuhan pria asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Abuzala Baldani (22), yang mayatnya terikat tali di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), akhirnya tersingkap. Korban terungkap tewas di tangan teman seperantauannya sendiri.
Dilansir dari detikJabar, korban dan ketiga pelaku semula menjalin pertemanan karena sama-sama mengadu nasib di Jakarta. Belakangan, hubungan mereka menimbulkan gesekan hingga tiga orang berinisial AS, AP alias AD, dan N merencanakan pembunuhan.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, ketiga pelaku menyimpan emosi terhadap korban sejak lama. Mereka menuding korban kerap berbohong, bersikap meremehkan, bahkan disebut kerap mencuri barang milik rekan-rekannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lautan emosi itu kemudian berubah menjadi niat jahat pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Mereka bersepakat untuk merencanakan pembunuhan.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka yang sudah saling mengenal, ditemukan informasi bahwa motif dari pembunuhan tersebut yaitu adanya rasa sakit hati dan dendam," beber Agus di Mapolres Sukabumi, Jumat (16/10/2026).
Rencana pembunuhan ini kemudian disusun para pelaku ketika korban masih berada di Sulawesi. Para tersangka merayu korban dengan iming-iming lowongan pekerjaan di Jakarta dan janji liburan santai ke Bandung.
Korban yang tergiur lantas memutuskan berangkat menggunakan kapal laut menuju Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (22/9). Saat itu, pelaku sudah membagi tugas yakni AS bertindak sebagai perancang strategi sekaligus sopir penjemput, AP menjadi eksekutor penjerat leher, dan N bertugas membantu penjeratan sekaligus mengangkat jasad korban.
"Korban diiming-imingi oleh para tersangka untuk diajak bekerja di Jakarta, kemudian diajak berlibur ke Bandung. Sehingga korban yang tiba dari Sulawesi dijemput menggunakan mobil Toyota Rush warna biru," ungkap Agus.
Korban Dibunuh di Kabin Mobil
Setelah perjalanan berhari-hari, tibalah korban di dermaga Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Skenario pembunuhan pun dilancarkan dengan ketiga pelaku menjemput korban.
Kursi penumpang di bagian depan sudah disiapkan para pelaku untuk melancarkan aksinya. Tanpa menaruh firasat buruk, korban dengan santai naik ke mobil dan duduk persis di sebelah kiri AS sebagai sopir. Sementara di belakang, ada AP dan N yang nantinya bertindak sebagai eksekutor.
"Baru sekitar 30 menit keluar dari Pelabuhan Tanjung Priok, korban tertidur di jok depan. Pada saat itulah tersangka AP mengeluarkan tambang dari belakang kemudian menjerat lehernya, dan dibantu tersangka atas nama N yang ikut menarik dengan sekuat tenaga," papar Agus.
Jeratan tambang ditarik kuat di leher korban yang seketika membuat napas Abuzala perlahan habis. Di dalam ruang sempit kabin yang tengah melaju kencang, korban sama sekali tak memiliki ruang gerak untuk melawan.
"Dalam waktu sekitar 1 menit, korban menurut keterangan tersangka terlihat sudah meninggal dunia dalam kondisi terlentang di jok mobil depan," jelas Agus.
Siasat Pelaku Hilangkan Jejak
Para pelaku yang telah memastikan korban tewas seketika panik dan mengurungkan niat membuang jasad korban di Jakarta. Mereka mengubah haluan dengan berjalan melintasi jalan hingga memasuki wilayah pesisir selatan Sukabumi.
"Pada saat sudah diketahui bahwa korban sudah meninggal, jasad dibawa berkeliling ke Sukabumi. Korban dibawa berputar-putar melintasi Kota Sukabumi hingga ke Palabuhanratu," ungkap Agus.
Di tengah perjalanan panjang menyusuri jalur selatan itu, kendaraan sempat berhenti di tepi jalan. Para pelaku menepi untuk membeli perlengkapan pembungkus mayat dari warung kelontong setempat.
"Pelaku sempat berhenti pada saat yang bersangkutan para tersangka membeli plastik di toko kelontong pinggir jalan, tujuannya untuk membungkus jenazah," beber Agus.
Plastik yang dibeli lantas dibalutkan ke tubuh Abuzala dan dimasukkan ke dalam karung, lalu diikat erat menggunakan tali tambang. Menjelang pukul 22.00 WIB, mobil berputar haluan ke arah utara melintasi Cicurug dan menerobos masuk ke Tol Bocimi arah Jakarta hingga menepi di bahu jalan tol kilometer 69.
"Memanfaatkan bahu jalan dan pembatas beton setinggi 1,2 meter di TKP di situ, jasad kemudian dilemparkan oleh para tersangka ke dasar jurang," terang Agus.
Bungkusan karung berisi jasad korban itu dilempar hingga bibir pembatas beton setinggi 1,2 meter. Hingga akhirnya terhempas ke dasar jurang, dan terkubur di bawah rimbunnya semak liar.
Jenazah Korban Ditemukan Petani
Pada Selasa (29/10/2026), seorang petani menemukan jasad Abuzala di bawah jembatan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) Kilometer 69, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Wajahnya telah mengering menjadi tengkorak, sementara sidik jarinya melepuh tak menyisakan guratan identitas.
Di dalam karung tersebut, korban mengenakan kaus putih bermotif Barong Bali dan celana training hitam berlis kuning. Setelah melewati pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) dan pencocokan data forensik dengan keluarga korban di Makassar, Sosok itu resmi teridentifikasi sebagai Abuzala Baldani.
"Dari sisi kecocokan data kami sudah bisa memastikan. Namun untuk penguatan secara ilmiah, kami saat ini sedang berkoordinasi dengan keluarga korban dan menunggu hasil uji DNA dari RS Polri Kramat Jati," imbuhnya.
Pelaku Ditangkap Satu Per Satu
Perburuan terhadap ketiga tersangka kemudian melibatkan tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi dan Resmob Ditreskrimum Polda Jabar. Polisi sempat membuntuti mobil Toyota Rush bernomor polisi B 2404 UBY yang digunakan pelaku sampai akhirnya menitipkan mobil operasionalnya itu.
Namun keberadaan pelaku terendus aparat hingga akhirnya diringkus di terminal bus di Bandung pada Selasa (13/10) menjelang petang. Dari situlah, polisi kemudian mengembangkan pencarian dua tersangka lainnya dan berhasil menangkap AD dan N di dua lokasi berbeda pada Rabu (14/10/2026) dini hari.
"Tersangka AS berhasil diamankan di salah satu terminal di Bandung saat hendak kabur kembali ke arah Jakarta," kata Agus.
"Tim gabungan bergerak serentak. Satu tim membekuk tersangka AD di Jakarta Utara, dan satu tim lainnya menangkap tersangka N di kawasan Tangerang Selatan," tegas Agus.
Saat ini, Mapolres Sukabumi menahan ketiga pelaku atas persekongkolan maut tersebut. Ketiganya terancam hukuman penjara 20 tahun.
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Agus.
Simak Video "Video: Diduga Cemburu, Anak Lurah Ditusuk Pacar Hingga Tewas di Gresik"
[Gambas:Video 20detik] (asm/hsr)
