Wanita asal Makassar inisial Dinda Agista (27) kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 351 gram.
"Dia kerja di Makassar, kerjanya di warung. Permintaan di Palopo cukup tinggi katanya jadi bawanya banyak. Barang buktinya 351 gram," kata Kapolres Palopo AKBP Safi'i Nafsikin kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Pelaku ditangkap di Jalan Pongsimpin, Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang pada Selasa (11/3) sekitar pukul 07.30 Wita. Safi'i mengatakan barang haram tersebut diperolehnya dari seorang bernama Staven.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku awalnya dihubungi dengan seorang bernama Staven William, pada Rabu 5 Maret, kemudian dia pergi ambil sabu yang ditempel di pinggir Jalan Abdullah Dg Mappuji, Kelurahan Ponjalae," ucapnya.
"Kami belum bisa berikan keterangan yang lainnya soal Staven karena dia masih dalam pengejaran," sambungnya.
Safi'i menjelaskan bahwa penangkapan tersebut adalah yang terbesar di masa kepemimpinannya. Dia menyebut pelaku rencananya akan menjual sabu tersebut di Palopo melalui media sosial Instagram.
"Targetnya menjual untuk seluruh masyarakat Palopo. Ini pengungkapan terbesar dan terakhir kami semanjak saya menjabat di Polres Palopo. Soalnya kita (saya) sudah ditarik (mutasi) ke Jakarta," ungkapnya.
Akibat ulahnya tersebut, kini pelaku ditahan di Polres Palopo guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun," tutupnya.
(asm/sar)