Pengusaha bernama Putri Dakka mengembalikan duit warga senilai Rp 268 juta di kasus dugaan penipuan modus umrah subsidi di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pengembalian duit itu menjadi salah satu poin kesepakatan dalam kasus yang kini telah berakhir damai itu.
"Dikembalikan seluruhnya Rp 303 juta terdiri dari 18 umrah masing-masing 16 juta dan 1 pemohon HP iPhone Rp 15 juta, namun dikurangkan dengan biaya visa," ucap kuasa hukum pelapor, Syahrul kepada detikSulsel, Sabtu (1/2/2025).
Potongan visa itu membuat uang tunai yang diberikan Putri Dakka hanya mencapai Rp 268.500.000 dari total dana yang sempat ditransfer jemaah Rp 303 juta (sebelumnya ditulis Rp 304 juta). Potongan visa mencapai Rp 34 juta untuk 16 warga lainnya yang sempat umrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Totalnya) Dana Rp 303.000.000, (tetapi) yang ditransfer Rp 268.500.000. Potong visa Rp 34.500.000, visanya untuk 16 orang yang umrah," tambahnya.
Syahrul mengatakan pengembalian dana ini sudah disepakati dalam proses mediasi yang digelar di Polres Palopo. Kedua belah pihak juga mencabut laporan polisi yang ada di Polres Palopo.
"Kedua belah pihak bersama-sama membuat video klarifikasi bahwa permasalahan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dan berdamai," ucap Syahrul.
Pelapor juga berkenan menghapus segala postingan atau komentar terkait kasus ini yang sempat beredar di media sosial. Pelapor juga mengklarifikasi soal tuduhan penipuan itu.
"Pihak calon jemaah menyatakan bahwa program umrah sedekah yang dilakukan ibu Putri Dakka bukan program penipuan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus Putri Dakka diduga menipu warga modus program umrah subsidi berakhir damai. Hal ini ditandai dalam proses mediasi yang berlangsung di Polres Palopo pada Jumat (31/1) sore.
"Sepakat damai, dana yang disetor jemaah dikembalikan sama ibu Putri, cabut laporan semua," tegas Kanit Tipiter Polres Palopo Ipda Suwadi kepada detikSulsel.
(sar/hsr)