Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengakui tidak bisa membayar insentif RT/RW yang menunggak 10 bulan. Namun Pemkot memberikan opsi berupa penghargaan seperti umrah kepada ketua RT/RW untuk menggantikan insentif yang tidak dibayarkan.
Massa RT/RW awalnya menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota Palopo, Jalan K.H. Moh Hasyim No.54 pada Kamis (14/11) siang. Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Palopo Firmanza kemudian menerima massa aksi untuk membahas tuntutan mereka.
Firmanza mengatakan dalam pertemuan tersebut disepakati dua hal. Pertama rencana Pemkot Palopo memberikan penghargaan kepada ketua RT/RW sebagai pengganti insentif yang 10 bulan menunggak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling tidak ada 2 kesepakatan, yang pertama itu bahkan kami tidak bisa membayarkan insentif yang 10 bulan ini, tapi kita sepakat untuk memberikan semacam penghargaan," kata Firmanza kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Firmanza mengaku pihaknya baru akan merumuskan terkait pemberian penghargaan tersebut bersama perwakilan RT/RW. Aturan hukumnya nanti akan dibuat dalam peraturan wali kota (Perwali).
"Formulasi yang kami tawarkan adalah bentuk penghargaan, seperti pergi umrah. Mungkin itu yang kami gadang, soalnya kami perlu juga mengatur Perwali-nya. Apalagi kalau berhubungan dengan keluarnya dana. Seperti guru ngaji kita kasi umrah, nah itu untuk mencukupkan yang kurang 10 bulan ini. Kami buat dulu Perwali-nya," jelasnya.
Selain insentif, Firmanza dan massa aksi juga membahas terkait pemilihan Ketua RT/RW yang diduga dipolitisasi pada momen Pilkada 2024. Firmanza menegaskan pihaknya ingin Pilkada 2024 berjalan damai.
"Kedua kami juga pemerintah tidak ada niatan pemilukada ini tidak damai, kami selalu berharap damai," katanya.
Firmanza menuturkan pemilihan ketua RT/RW nantinya akan diawasi langsung oleh pemerintah kecamatan dan kelurahan. Pemilihan ketua RT/RW ini dilanjutkan di wilayah yang tidak menuai pro dan kontra.
"Adapun kalau pemilihan RT/RW dianggap bisa menimbulkan kekacauan pemilukada kami serahkan ke pihak kecamatan dan kelurahan mengawasinya, kalau memang tidak mengganggu silakan jalan," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Insentif Ketua RT/RW Nunggak Imbas Temuan BPK
Pemkot Palopo sebelumnya mengungkap insentif ketua RT/RW menunggak 10 bulan imbas adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di 2023. Pemkot pun masih merampungkan administrasi untuk pencairan insentif tersebut.
"Insentif RT/RW ini terhambat terbayarkan imbas adanya temuan BPK terkait pembayaran insentif RT/RW pada tahun 2023," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Palopo Raodatul Jannah kepada detikSulsel, Senin (24/6).
Raoda menjelaskan, temuan BPK terhadap pembayaran insentif ketua RT/RW pada tahun 2023 terkait adanya pelanggaran regulasi tentang pengangkatan RT/RW.
"Karena ada regulasi yang dilanggar, yaitu pengangkatan RT/RW melalui penunjukan bukan melalui pemilihan," terangnya.
BPK pun merekomendasikan agar pembayaran insentif ketua RT/RW tahun ini harus lengkap dokumen administrasinya. Terutama SK pengangkatan ketua RT/RW.
"Terkait adanya temuan tersebut, BPK merekomendasikan untuk pembayaran insentif RT/RW tahun 2024 ini sudah harus dilengkapi SK pengangkatan dan SK pembayaran insentif RT/RW yang diteken langsung oleh Pj Wali Kota Palopo saat ini," jelasnya.
Simak Video "Video: Babak Baru Kasus Pembunuhan Feni Ere, Pelaku Ditangkap di Luwu Utara"
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/hsr)