Panjang Urusan Bawaslu Palopo Usai Rekomendasikan Trisal Tahir TMS di Pilkada

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 07 Nov 2024 06:30 WIB
Foto: Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir. (Dok. Istimewa)
Palopo -

Sikap Bawaslu Palopo yang sempat merekomendasikan KPU Palopo untuk mengubah status pencalonan Trisal Tahir menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi di Pilkada Palopo 2024 berbuntut panjang. Bawaslu Palopo kini dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Persoalan itu bermula usai calon wali kota (cawalkot) Palopo, Trisal Tahir terjerat kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C. Bawaslu Palopo lalu meminta KPU Palopo mendiskualifikasi alias mengubah status Trisal menjadi TMS dalam suratnya yang diteken 28 Oktober 2024.

Belakangan, KPU Palopo tidak menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu setelah diberi batas waktu 7 hari. KPU Palopo memutuskan tetap menyatakan Trisal Tahir memenuhi syarat (MS) administrasi sebagai cawalkot Palopo dalam rapat pleno pada Senin (4/11/2024).


"Kami sangat apresiasi sikap KPU (tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo)," kata kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 4 Pilkada Palopo Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Akhmad), Nursari kepada detikSulsel, Rabu (6/11/2024).

Nursari justru menuding Bawaslu Palopo telah melakukan pelanggaran hingga memutuskan melapor ke DKPP pada Selasa (6/11). Pihaknya turut melampirkan bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Palopo.

"Kami membuat laporan pengaduan pelanggaran kode etik terhadap dua pejabat Bawaslu Kota Palopo, yaitu Ketua Bawaslu Kota Palopo, Kherana dan anggota Bawaslu Kota Palopo, Widianto Hendra," ungkapnya.

"Kami melampirkan bukti berupa putusan Bawaslu, berita wawancara, video penyampaian di kantor Bawaslu, dan beberapa surat terkait hasil kajian dan status temuan oleh Bawaslu," sambung Nursari.

Dia menganggap surat rekomendasi Bawaslu Palopo tidak didasari regulasi hukum yang jelas alias prematur. Sikap Bawaslu Palopo tersebut dinilai merugikan Trisal-Akhmad dan menimbulkan kegaduhan selama tahapan Pilkada Palopo berlangsung.

"Kami meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi kepada Bawaslu Palopo atas dugaan pelanggaran kode etik ini demi menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Palopo yang adil dan bermartabat," paparnya.

Dia lantas menyinggung penyidikan kasus dugaan ijazah palsu yang sempat menjerat Trisal Tahir sudah dihentikan Gakkumdu. Namun, Bawaslu Palopo justru menjadikan hal itu sebagai dasar rekomendasinya.

"Coba kita lihat, BAP (berita acara pemeriksaan) penyidikan yang notabene sudah dihentikan oleh Gakkumdu dijadikan dasar rekomendasi tanpa melakukan klarifikasi terhadp semua pihak yang terkait," ujar Nursari.

Atas hal itu, komisioner Bawaslu Palopo dianggap tidak profesional dalam menangani sengketa administrasi. Nursari menuding Bawaslu Palopo tidak netral dalam menangani laporan terkait keabsahan dokumen calon wali kota Palopo.

"Dalam hal menilai keabsahan dokumen bukan ranah Bawaslu tapi pengadilan. Itulah yang kemudian menjadi pertimbangan kami yang cukup matang setelah berdiskusi, makanya kami adukan tindakan Bawaslu ini," jelasnya.

Diketahui, Trisal Tahir sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah paket C bersama 3 komisioner KPU Palopo, yakni Irwan Djamuddin, Abbas Djohan dan Muhatzir. Namun Polres Palopo mencabut status tersangka mereka dalam gelar perkara pada Senin (28/10).

Trisal bersama pasangannya, Akhmad pun telah mengikuti debat perdana Pilwalkot Palopo di Hotel Gammara Makassar pada Minggu (3/11). Terkait perkara yang sempat menimpanya, Trisal merepons santai dan berharap tahapan pilkada tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Saya cuma berharap satu, bahwa berharap Pilkada ini diselenggarakan, kita selesaikan dengan aman, damai dan nyaman. Kita tersenyum, kita riang gembira menyambut pesta demokrasi," jelas Trisal.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...




(sar/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork