Mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo berinisial FM (22) gelap mata melakukan aborsi dan membuang janinnya yang berusia 6 bulan di lokasi kuliah kerja nyata (KKN) di Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku nekat menggugurkan kandungan yang diduga hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.
Pelaku menggugurkan kandungannya di dalam rumah warga di Desa Lauwo, Kecamatan Burau, Lutim, Rabu (25/9) sekitar pukul 11.30 Wita. FM melakukan aborsi tanpa sepengetahuan warga dan rekannya di lokasi yang menjadi posko KKN kampusnya.
"Tidak menutup kemungkinan orang tua pelaku yang tidak terima atas kehamilan anaknya, sehingga pelaku nekat untuk menyembunyikan serta menggugurkan atau aborsi kehamilannya," kata Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muhammad Taufik dalam keterangannya, Minggu (29/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik menjelaskan, pelaku menggugurkan kandungannya tanpa bantuan orang lain. Jabang bayi milik pelaku lalu dimasukkan dalam kantong plastik berwarna merah dan disimpan dalam kamar selama tiga hari.
"Pelaku tidak ingin ketahuan, jabang bayi tersebut yang dibungkus kantong plastik berwarna merah disimpan di dalam kamar terhitung mulai dari Rabu (25/9) sampai dengan Jumat (27/9) pagi," ujarnya.
Perbuatan pelaku mulanya tidak dicurigai warga dan rekan kuliahnya di posko KKN. Kecurigaan itu mulai muncul ketika teman sekamar pelaku mencium bau tidak sedap di dalam kamar.
"Teman sekamar pelaku merasa tidak betah di dalam kamar karena adanya bau yang sangat menyengat, sehingga teman korban memilih untuk tidur di luar kamar," jelasnya.
Pelaku yang khawatir aksi kejahatannya terbongkar, memutuskan membuang janinnya di belakang posko KKN. Mayat jabang bayi itu dibuang di bawah pohon tidak jauh dari tempat pelaku menginap.
"Pelaku membawa kantongan plastik berwarna merah menuju ke belakang rumah tempat posko KKN IAIN Palopo menginap," beber Taufik.
Taufik menuturkan, aksi pelaku dilihat oleh teman sekamarnya meski belum mengetahui kantong itu berisi janin. Rekan pelaku yang sempat curiga ada bau busuk di dalam kamar, lantas melapor ke pemilik rumah untuk dilakukan pengecekan.
"Saksi (pemilik rumah) langsung mengamankan kantong plastik tersebut. Saksi membuka kantongan tersebut dan melihat isi di dalamnya adalah jabang bayi," paparnya.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke kepala desa setempat. Polisi yang menerima informasi pun melakukan penyelidikan hingga diketahui pelaku yang membuang janin itu adalah FM.
"Saat ini pelaku sementara menjalani pemeriksaan di Puskesmas Burau dan menunggu orang tua pelaku berangkat dari Larompong Selatan, Luwu," tambah Taufik.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...