Pelaku menggugurkan kandungannya di Desa Lauwo, Kecamatan Burau, Lutim, Rabu (25/9) sekitar pukul 11.30 Wita. Pelaku melakukan aborsi seorang diri di dalam kamar rumah warga yang menjadi posko KKN.
"Pelaku telah menggugurkan jabang bayi di dalam kamar tanpa ada bantuan dari siapapun," kata Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muhammad Taufik dalam keterangannya, Minggu (29/9/2024).
Taufik mengaku, perbuatan pelaku tidak diketahui warga maupun teman kuliahnya. Setelah melakukan aborsi, janin bayinya dimasukkan dalam kantong plastik.
"Jabang bayi tersebut yang dibungkus kantong plastik berwarna merah di simpan di dalam kamar terhitung mulai dari Rabu (25/9) sampai dengan Jumat (27/9) pagi," tuturnya.
Selama janinnya disimpan, teman sekamar pelaku sempat mencium aroma tidak sedap. Namun rekan pelaku saat itu belum menaruh kecurigaan.
"Teman sekamar pelaku merasa tidak betah di dalam kamar karena adanya bau yang sangat menyengat sehingga teman korban memilih untuk tidur di luar kamar," jelas Taufik.
Tidak ingin perbuatannya terbongkar, pelaku pun akhirnya membuang janinnya itu di belakang posko KKN pada Jumat (27/9). Warga sempat melihat pelaku membuang kantong plastik berwarna merah di bawah pohon.
"Saksi pun merasa curiga karena adanya bau yang kurang sedap dari kantong plastik tersebut sehingga melaporkan kepada pemilik rumah," jelas Taufik.
Warga pun dikagetkan dengan temuan mayat janin di dalam kantong plastik itu. Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi hingga terungkap jika FM merupakan pelaku yang menggugurkan dan membuang bayinya.
"Saat ini korban sementara menjalani pemeriksaan di Puskesmas Burau dan menunggu orang tua pelaku berangkat dari Larompong Selatan," tuturnya.
Menurut Taufik, pelaku sempat mengkonsumsi obat untuk menggugurkan kandungannya. Pelaku juga sempat beralasan kepada temannya bahwa obat itu untuk melancarkan haidnya.
"Pelaku mengkonsumsi kapsul atau obat pelancar haid berlebihan sebanyak 6 butir yang dimana usia janin sudah 6 bulan, sehingga menyebabkan keguguran pada janin," papar Taufik.
Taufik menduga pelaku nekat menggugurkan kandungannya karena hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Pelaku melakukan aborsi agar tidak ketahuan hamil di luar nikah oleh orang tuanya.
"Pelaku tergolong masih muda dan masih duduk di bangku kuliah sehingga pelaku dan kekasihnya tidak menginginkan kelahiran bayi tersebut, sehingga pelaku tega menggugurkan kandungannya," pungkasnya.
(sar/hsr)