Pelaku Sempat Konsumsi Obat 6 Butir
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui sempat mengkonsumsi obat secara berlebihan. Obat itu diminum pelaku dengan maksud menggugurkan kandungannya.
"Pelaku mengkonsumsi kapsul, obat pelancar haid berlebihan sebanyak 6 butir yang dimana usia janin sudah 6 bulan, sehingga menyebabkan keguguran pada janin," beber Taufik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Taufik, rekan pelaku mengetahui obat yang dikonsumsi oleh FM itu. Namun pelaku beralasan obat itu untuk melancarkan haidnya.
"Selama ini pelaku beralasan kepada teman kuliahnya bahwa selama ini dia susah haid sehingga dia membeli kapsul pelancar haid," tuturnya.
Dia melanjutkan, kasus ini dalam penyelidikan lebih lanjut. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mendalami motif pelaku menggugurkan kandungannya.
"Dugaan sementara pelaku dan kekasihnya tidak menginginkan kelahiran bayi tersebut, sehingga pelaku tega menggugurkan kandungannya," jelasnya.
(sar/hsr)