2 Pria Aniaya Cleaning Service RS Mujaisyah Palopo gegara Tak Terima Ditegur

2 Pria Aniaya Cleaning Service RS Mujaisyah Palopo gegara Tak Terima Ditegur

Muhammad Aulia Pammase Batara - detikSulsel
Senin, 29 Jul 2024 22:23 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Palopo -

Dua pria berinisial MP (35) dan SR (31) menganiaya cleaning service bernama Amping Pagayang (21) di Rumah Sakit (RS) Mujaisyah Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku menganiaya korban lantaran tidak terima ditegur saat memarkir motornya.

"Kedua pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap cleaning service RS Mujaisyah Palopo. Kedua pelaku sudah kami amankan," kata Kapolsek Wara Utara, Ipda Aris kepada detikSulsel, Senin (29/7/2024).

Penganiayaan itu terjadi di parkiran RS Mujaisyah yang beralamat di Jalan dr Ratulangi, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Palopo, Minggu (28/7) sekitar pukul 19.00 Wita. Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Wara Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aris menjelaskan saat itu, korban hendak membuang sampah dan kedua pelaku datang berboncengan motor lalu memarkir motornya di tempat parkir mobil. Korban pun menegur kedua pelaku karena salah tempat parkir.

"Datang kedua pelaku menggunakan sepeda motor mau besuk keluarganya. Tetapi (mereka) parkir motornya di tempat khusus untuk parkir mobil, ditegurlah oleh korban untuk tidak memarkirkan motornya di tempat tersebut," jelas Aris.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Aris mengatakan pelaku MP langsung menantang korban. Tak berselang lama kedua pelaku langsung menganiaya korban secara bersama-sama.

"Karena tidak terima ditegur, pelaku MP lalu bertanya ke korban 'kau anak mana?' dan dijawab korban 'anak sini', namun pelaku langsung melakukan penganiayaan bersama SR hingga mengakibatkan korban mengalami luka terbuka pada bagian pelipis kiri," sambung Aris.

Setelah melakukan penganiayaan, kedua pelaku langsung kabur. Polisi yang melakukan penyelidikan mengamankan pelaku di Jalan Camar, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Palopo sekitar pukul 22.30 Wita.

"Unit Reskrim, Unit Sabhara, dan Unit Propam Polsek Wara Utara bersama Bhabinkamtibmas Temmalebba langsung menangkap pelaku dan dibawa ke Polsek Wara Utara guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas Aris.




(hsr/hsr)

Hide Ads