Pria di Palopo Diburu Usai Tebas Warga Pakai Parang, Pelaku Diduga ODGJ

Pria di Palopo Diburu Usai Tebas Warga Pakai Parang, Pelaku Diduga ODGJ

Muhammad Aulia Pammase Batara - detikSulsel
Senin, 29 Jul 2024 19:30 WIB
Pria diduga ODGJ di Palopo diburu usai tebas warga pakai parang.
Foto: Pria diduga ODGJ di Palopo diburu usai tebas warga pakai parang. (Dok. Istimewa)
Palopo -

Pria berinisial AN (40) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), diburu usai menebas warga menggunakan parang hingga luka. Pelaku yang diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) itupun diamankan polisi sebelum menjadi bulan-bulanan warga.

"Benar, pelaku yang diduga ODGJ tersebut sempat dikejar warga setelah parangi seorang warga di kebun," kata Kapolsek Wara Selatan, AKP Albert Lamba kepada detikSulsel, Senin (29/7/2024).

Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo pada Minggu (28/7). Pelaku awalnya datang meminta rokok kepada korban yang saat itu sedang berada di kebunnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban pun memberikan rokok tersebut kepada pelaku. Namun tanpa alasan yang jelas, pelaku menebas korban menggunakan sebilah parang yang sudah dibawa dari rumah.

"Mengetahui hal tersebut, warga pun mengejar pelaku dengan menggunakan bambu karena pelaku terus memegang parangnya. Hingga akhirnya warga berhasil menangkap pelaku," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Polisi yang menerima informasi pun turun ke tempat kejadian perkara. Pelaku langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

"Beruntung petugas cepat tiba di TKP mengamankan pelaku untuk menghindari amukan massa," sambung Albert.

Albert mengatakan pelaku memiliki riwayat penyakit kejiwaan dan pernah dirawat di rumah sakit jiwa. Hal itu berdasarkan keterangan dari keluarga pelaku.

"Menurut keluarganya pelaku punya riwayat penyakit kejiwaan dan pernah dirawat di rumah sakit jiwa. Sering memang bawa parang sama karung tapi baru kali ini berulah seperti ini," ucapnya.

Albert menyebut, korban saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara pelaku diminta oleh keluarganya untuk dibawa berobat di Poli Jiwa RSUD Batara Guru Belopa.

"Korban masih menjalani perawatan akibat luka robek pada bagian kepala sedangkan pelaku diminta oleh keluarganya untuk dibawa dahulu ke Poli Jiwa yang ada di RSUD Batara Guru," ujar Albert.

Menurut dia, kasus ini tetap akan diselidiki lebih lanjut. Pihaknya mempertimbangkan untuk menjerat pelaku atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

"Kalau sudah sembuh kami akan tetap proses sesuai pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan," pungkas Albert.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads