Sales Bantu Pria di Palopo Palsukan Surat Kematian Istri Jadi Tersangka

Sales Bantu Pria di Palopo Palsukan Surat Kematian Istri Jadi Tersangka

Muhammad Aulia Pammase Batara - detikSulsel
Sabtu, 27 Jul 2024 20:16 WIB
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid.
Foto: Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid. (Foto: Muhammad Aulia/detikSulsel)
Palopo -

Sales pembiayaan berinisial A (30) turut menjadi tersangka dalam kasus suami inisial AA (34) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) memalsukan surat kematian istrinya, HR. Pelaku A diduga terlibat membantu AA untuk memuluskan niatnya melakukan kredit mobil.

"Sales (A) ini diduga terlibat langsung membuat surat keterangan kematian atas nama HR, istri dari AA yang mengajukan kredit mobil di salah satu pembiayaan di Kota Palopo," ujar Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid kepada detikSulsel, Sabtu (27/7/2024).

Sayed mengatakan A telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal yang sama dengan AA yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Namun, A juga tidak ditahan seperti halnya AA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka A sama halnya AA diancam dengan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara. Tetapi belum kami tahan karena dianggap kooperatif," terangnya.

Sayed mengungkap A yang menyarankan AA untuk membuat surat keterangan kematian atas nama HR yang merupakan ASN Pemkot Palopo. A menyarankan hal tersebut agar kredit mobil yang diajukan AA segera disetujui di kantornya.

ADVERTISEMENT

"A ini karena mengetahui hubungan terlapor (AA) dan korban (HR) sedang tidak harmonis, sehingga A menyarankan sekaligus membantu membuatkan surat keterangan kematian tersebut," jelas Sayed.

Sebelumnya diberitakan, AA tega memalsukan surat kematian istrinya, HR demi mengajukan kredit mobil. Pelaku menjalankan aksinya setelah dugaan perselingkuhannya dibongkar oleh istrinya sendiri.

Dugaan pemalsuan dokumen itu diketahui HR yang merupakan ASN Pemkot Palopo pada Januari 2024. Kasus ini bermula saat AA hendak mengajukan kredit mobil di salah satu perusahaan pembiayaan.

"Berdasarkan keterangannya, AA ini mau keluarkan mobil tetapi pembiayaan itu menolak berkasnya," kata AKP Sayed Ahmad Aidid kepada detikSulsel, Kamis (25/7).

Sayed mengatakan, permohonan kredit mobil yang diajukan pelaku ditolak lantaran tidak ada persetujuan dari istrinya. Pelaku pun menyiasati kondisi itu dengan memalsukan kematian istrinya sendiri.

"Awalnya berkas pengajuan kreditnya itu ditolak, dia pun membuat surat kematian atas nama istrinya itu agar memudahkan dirinya mengajukan kredit mobil," tuturnya.

Dia melanjutkan, kredit yang diajukan pelaku belakangan disetujui perusahaan pembiayaan hingga mobil keluar pada Desember 2023. Sebulan kemudian, istrinya curiga karena suaminya memiliki mobil baru.

"Istrinya pada tanggal 30 Januari 2024 menanyakan hal tersebut ke pembiayaan karena curiga kenapa mobil suaminya itu keluar tanpa persetujuannya. Di situlah dia temukan surat keterangan kematian atas namanya," paparnya.




(hsr/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads