Peran Sales di Balik Pria Palopo Palsukan Kematian Istri demi Kredit Mobil

Peran Sales di Balik Pria Palopo Palsukan Kematian Istri demi Kredit Mobil

Muhammad Aulia Pammase Batara - detikSulsel
Minggu, 28 Jul 2024 08:30 WIB
Ilustrasi surat wasiat.
Foto: Pressfoto/Freepik
Palopo -

Polisi menetapkan sales pembiayaan berinisial A (30) sebagai tersangka dalam kasus suami inisial AA (34) yang memalsukan surat kematian istrinya, HR di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). AA memalsukan surat kematian istrinya untuk mengajukan kredit mobil.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid pun membeberkan peran pelaku A dalam kasus ini. Dia mengatakan A terlibat langsung dalam pemalsuan dokumen yang dilakukan AA.

"Sales (A) ini diduga terlibat langsung membuat surat keterangan kematian atas nama HR, istri dari AA yang mengajukan kredit mobil di salah satu pembiayaan di Kota Palopo," ujar AKP Sayed Ahmad Aidid kepada detikSulsel, Sabtu (27/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayed menuturkan pelaku A mengetahui bahwa hubungan AA dengan istrinya sedang tidak baik. A kemudian memberi saran ke AA untuk membuat surat kematian istrinya agar pengajuan kredit mobil bisa disetujui.

"A ini karena mengetahui hubungan terlapor (AA) dan korban (HR) sedang tidak harmonis, sehingga A menyarankan sekaligus membantu membuatkan surat keterangan kematian tersebut," jelas Sayed.

ADVERTISEMENT

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menetapkan A sebagai tersangka dan dikenakan pasal yang sama dengan AA yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Namun, A juga tidak ditahan seperti halnya AA.

"Tersangka A sama halnya AA diancam dengan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara. Tetapi belum kami tahan karena dianggap kooperatif," terangnya.

Pengajuan Kredit Mobil AA Disetujui

Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini baru diketahui HR yang merupakan ASN Pemkot Palopo pada Januari 2024. Kasus ini bermula saat AA hendak mengajukan kredit mobil di salah satu perusahaan pembiayaan.

"Berdasarkan keterangannya, AA ini mau keluarkan mobil tetapi pembiayaan itu menolak berkasnya," kata AKP Sayed Ahmad Aidid kepada detikSulsel, Kamis (25/7).

Sayed mengatakan, permohonan kredit mobil yang diajukan pelaku awalnya ditolak lantaran tidak ada persetujuan dari istrinya. Pelaku pun menyiasati kondisi itu dengan memalsukan kematian istrinya sendiri.

"Awalnya berkas pengajuan kreditnya itu ditolak, dia pun membuat surat kematian atas nama istrinya itu agar memudahkan dirinya mengajukan kredit mobil," tuturnya.

Dia melanjutkan, kredit yang diajukan pelaku belakangan disetujui perusahaan pembiayaan hingga mobil keluar pada Desember 2023. Sebulan kemudian, istrinya curiga karena suaminya memiliki mobil baru.

"Istrinya pada tanggal 30 Januari 2024 menanyakan hal tersebut ke pembiayaan karena curiga kenapa mobil suaminya itu keluar tanpa persetujuannya. Di situlah dia temukan surat keterangan kematian atas namanya," paparnya.




(hsr/hsr)

Hide Ads