Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat ada 81 bencana di Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam kurun waktu Januari-Juni 2024. Pemkot Palopo pun membuat Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Bencana.
"Insya Allah tahun ini, Satgas Penanggulangan Bencana Kota Palopo yang telah dibentuk dan dikukuhkan ini akan menyusun peta rencana penanggulangan bencana Kota Palopo," ujar Kepala Pelaksana BPBD Kota Palopo, Burhan Nurdin kepada detikSulsel, Sabtu (27/7/2024).
Burhan mengatakan bencana yang terjadi sepanjang 2024 didominasi pohon tumbang sebanyak 43 kali, banjir 28 kali, longsor 4 kali, kebakaran 4 kali. Kemudian orang hilang satu kasus, dan orang tenggelam juga satu kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bencana di Kota Palopo didominasi oleh pohon tumbang sebanyak 43 kali terjadi. Ada juga orang hilang saat melaut 1 orang, dan orang tenggelam 1 orang yang pelajar itu berenang di dekat pelabuhan," jelasnya.
Burhan berharap Satgas Penanggulangan Bencana bisa bekerja dengan maksimal di lapangan. Dia mengungkap Satgas Penanggulangan Bencana tersebut terdiri atas berbagai unsur, mulai dari stakeholder Pemkot Palopo, unsur masyarakat, unsur ormas, unsur pemuda, termasuk TNI/Polri.
"Satgas Penanggulangan Bencana yang berada di bawah tanggungjawab bapak Pj Wali Kota Palopo ini diketuai oleh bapak Sekda Palopo, Firmanza DP, dan saya sendiri sebagai wakil ketua dan Kadis Sosial, Zulkifli Halid sebagai sekretaris pada Satgas tersebut," sebutnya.
Menurut Burhan, Satgas dimaksudkan untuk mempermudah koordinasi antar sektor atau lembaga. Dia membeberkan, pada tahun 2023 Pemkot Palopo telah menyusun kajian risiko bencana.
"Tujuan dari Satgas ini adalah untuk membangun sinergi, integritas dalam program pembangunan yang berlandaskan kebencanaan. Kita Ingin lakukan pembangunan berdasarkan kajian kebencanaan yang telah disusun," ungkap Burhan.
Dalam melaksanakan tugasnya, lanjut Burhan, Satgas dibentuk menjadi empat bidang dan satu sektor yakni bidang pencegahan dan kesiapsiagaan, bidang kedaruratan dan logistik, bidang rehabilitasi dan rekonstruksi, bidang informasi, data dan pelaporan serta sektor pendukung.
"Pembentukan Satgas Penanggulangan Bencana Kota Palopo ini mengacu pada undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana," pungkasnya.
(hsr/sar)