Siap-siap 141 ASN Pemkot Palopo Terancam Hilang Jabatan Jika OPD Dipangkas

Siap-siap 141 ASN Pemkot Palopo Terancam Hilang Jabatan Jika OPD Dipangkas

Muhammad Aulia Pammase Batara - detikSulsel
Minggu, 21 Jul 2024 08:30 WIB
Kantor Wali Kota Palopo.
Foto: Kantor Wali Kota Palopo. (Dok. Istimewa)
Palopo -

Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel) dan panitia khusus (pansus) DPRD Kota Palopo tengah membahas perampingan perangkat daerah (OPD). Sebanyak 141 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Palopo harus bersiap kehilangan jabatan jika perampingan OPD menjadi 30 disepakati.

Diketahui, pembahasan Ranperda Penataan dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah masih bergulir. Pada rapat terakhir, Senin (15/7), Pemkot Palopo mengusulkan agar 39 OPD dipangkas menjadi 30 namun pansus DPRD Palopo justru menginginkan OPD lebih disederhanakan menjadi 25.

"Pada rapat Pansus DPRD Senin lalu, usulan kami dari Pemkot dari 31 ke 30 dan DPRD dari 24 ke 25, tetapi sampai saat ini belum menemui titik temu," kata Kabag Organisasi Setda Palopo, Sainal Sahid kepada detikSulsel, Jumat (19/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sainal mengatakan ada 141 ASN yang terancam kehilangan jabatan jika usul Pemkot untuk 30 OPD yang disepakati. Namun jika usulan pansus DPRD Palopo yang jadi acuan, maka akan lebih banyak ASN yang terancam kehilangan jabatannya.

"Ada 141 ASN terancam kehilangan jabatan kalau yang diterapkan itu 30 OPD di luar kecamatan," katanya.

ADVERTISEMENT

Sainal mengungkap jabatan yang akan terkena imbas perampingan OPD ini adalah jabatan eselon II hingga IV yang terdiri dari jabatan Kepala Dinas, Kepala Bidang, Kepala Seksi, hingga Kepala Sub Bagian. Namun, Sainal enggan berkomentar terkait nasib dari 141 ASN tersebut.

"Jabatan yang akan hilang itu mulai dari eselon II hingga IV seperti Kepala Dinas sampai Kepala Sub Bagian. Terkait apakah nanti dinonjobkan atau bagaimana saya rasa itu bukan ranahnya bagian organisasi, itu ranahnya BKPSDM," ungkapnya.

Dia menegaskan rencana perampingan OPD tersebut masih dalam tahap pengkajian. Pihaknya kembali akan menggelar rapat dengan pansus DPRD Palopo pada Senin (22/7) besok.

"ASN yang terancam kehilangan jabatan ini imbas dari perampingan OPD yang sedang dalam tahap pengkajian di DPRD. Ini masih mau dirapatkan lagi Senin mendatang," sebutnya.

Badan Riset dan Bappeda Digabung

Sainal mengatakan pada rapat terakhir dengan pansus DPRD Palopo, pihaknya kembali menyampaikan perubahan usulan skema perampingan OPD. Dia mengakui awalnya pemkot mengusulkan perampingan OPD dari 39 menjadi 31 dan terakhir cukup 30.

Dia mengungkap pemkot mengusulkan agar Badan Riset dan Inovasi Daerah dimerger dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palopo. Namun usulan tersebut belum disetujui Pansus DPRD Palopo.

"Rapat kemarin kami Pemkot sepakat untuk menggabungkan lagi satu OPD yaitu Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) masuk ke Bappeda, jadi terakhir kami menginginkan 30 OPD saja, tapi karena belum disetujui juga, sehingga rapat kembali dijadwalkan Senin mendatang," ungkap Sainal.

Berikut draft 30 OPD yang diusulkan Pemkot Palopo:

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  2. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian;
  3. Dinas Perdagangan dan Perindustrian;
  4. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  5. Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan;
  6. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan;
  7. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
  8. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  9. Dinas Pertanian;
  10. Satpol PP;
  11. Dinas Kepemudaan dan Olahraga;
  12. Dinas Pariwisata;
  13. Dinas Sosial;
  14. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
  15. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  16. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
  17. Dinas Perhubungan;
  18. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  19. Dinas Lingkungan Hidup;
  20. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  21. Dinas Kesehatan;
  22. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
  23. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  24. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
  25. Badan Pendapatan Daerah;
  26. Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
  27. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
  28. Sekretariat Daerah (Terbagi 12 Bagian);
  29. Sekretariat DPRD;
  30. Inspektorat Daerah;




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads