"Ini mi juga yang saya herankan kenapa insentif kami RT/RW belum dibayarkan," kata Ketua RT 02 RW 02 Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Alex (56) kepada detikSulsel, Senin (24/6/2024).
Alex mengatakan insentif ketua RT/RW seharusnya dicairkan secara bertahap dengan skema tiap tiga bulan. Jadwal pembayaran triwulan I, yakni Januari-Maret dan triwulan II April-Juni.
"Padahal sebelumnya waktu masih Pak Judas (Wali Kota Palopo Periode 2013-2023) tidak pernah seperti ini. Kalau pun lambat tidak sampai berbulan-bulan seperti ini sampai 6 bulan," ujarnya.
Alex meradang sebab tagihan cicilannya terus berjalan. Namun dia belum memiliki uang yang cukup yang untuk memenuhi kebutuhannya.
"Ada cicilan mau dibayar, kita juga banyak kebutuhan na itu ji (intensif) juga kami harap sama teman-teman," sebut Alex.
Dia menambahkan, insentif ketua RT/RT sebesar Rp 750 ribu per bulan. Namun memasuki triwulan kedua, belum ada kepastian untuk pembayaran.
"Kalau kami di RT/RW itu skema pembayarannya kerja dulu baru dibayar dan pembayarannya itu dirapel per triwulan sekaligus menerima gaji selama 3 bulan," paparnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Palopo Raodatul Jannah mengatakan insentif 6 bulan ketua RT/RW terhambat masalah administrasi. Hal ini sementara diproses oleh Bagian Pemerintahan Pemkot Palopo.
"Kami sudah berkoordinasi dengan bagian pemerintahan untuk segera melengkapi administrasi yang diperlukan, hal ini sesuai rekomendasi dari BPK," kata Raodatul.
(sar/hmw)