18 Mobil Parkir Bahu Jalan Ratulangi-Sudirman Makassar Digembok

Muh. Izhar Attar Syach - detikSulsel
Senin, 26 Okt 2026 19:30 WIB
Dishub Makassar gembok mobil parkir di bahu jalan. Foto: (dok. istimewa)
Makassar -

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, menertibkan parkir liar pada empat titik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Total ada 18 kendaraan roda empat yang ditindaki dan diberi sanksi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Penindakan larangan parkir di bahu jalan itu dilakukan di empat lokasi," ujar Kepala Bidang (Kabid) Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi (TPAI) Kota Makassar, Irwan Sampean saat dikonfirmasi oleh detikSulsel, Senin (26/10/2026).

Empat lokasi yang disasar tersebut yakni, Bundaran Paabaeng-baeng, Jalan Ratulangi, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Yos Sudarso. Irwan menjelaskan, penindakan ini dilakukan setiap hari sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas.

Dalam penertiban tersebut, petugas menjaring 18 unit kendaraan yang kedapatan parkir di bahu jalan. Empat di antaranya dilakukan penindakan dengan penggembokan roda dan tilang ETLE, sementara lainnya hanya diberikan penilangan ELTE.

"Dalam penindakan tersebut ada 18 unit terjaring, empat dilakukan penindakan gembok, dan setelah itu ditindak dengan diberikan penilangan dengan ETLE dari satuan lalu lintas Polrestabes Makassar," jelasnya.

Irwan berharap masyarakat tidak lagi memarkirkan kendaraan di badan atau bahu jalan. Pasalnya, parkir liar tersebut mengganggu dan meresahkan pengguna jalan lain.

"Harapan kami masyarakat tidak memarkirkan kendaraan di badan atau bahu jalan. Nah itu sangat meresahkan masyarakat, apalagi volume kendaraan di jalan yang mulai tinggi," pungkasnya.



Simak Video "Video: Korlantas Pakai Face Recognition, 16 Ribu Pelanggaran Pelat Nomor Terekam ETLE"

(asm/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork