Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggembok 25 mobil parkir sembarangan di tiga titik jalan. Sebanyak 23 mobil diberi sanksi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sementara dua lainnya dilepaskan.
"Total 25 unit R4 yang digembok. Dua unit dibuka karena emergency, 23 unit ditilang ETLE oleh satuan lalu lintas Polrestabes Makassar," kata Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang kepada detikSulsel, Rabu (23/9/2026).
Penindakan larangan parkir di bahu jalan dilakukan pada Rabu (23/9). Adapun penindakan itu dilakukan di Jalan AP Pettarani dengan 9 unit mobil, Jalan Abdullah Daeng Sirua (Abesir) 2 unit mobil, dan Abdurahman Basalamah (Eks) Jalan Racing Center) 14 unit mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irwan menyebut 23 mobil kena tilang elektronik itu karena sudah beberapa kali melanggar. Dirinya menyebut pelanggaran yang berulang disebut sebagai perbuatan secara sengaja.
"23 mobil itu ditilang ETLE, nda ada lagi surat pernyataan jadi langsung ditilang ETLE. Mereka sudah berulang-ulang jadi ditilang. Kita sudah beberapa kali lakukan penindakan di situ. Sehingga dia melakukan perbuatan secara sengaja karena perilakunya," katanya.
Sedangkan dua unit mobil lainnya lainnya dibuka gemboknya oleh petugas. Irwan menyebut ada beberapa pertimbangan sehingga dua mobil yang sebelumnya digembok akhirnya dilepaskan.
"Yang dua itu ada urusan lebih urgent jadi kita buka, itu tidak ditilang, dia tidak tahu ada larangan di situ," ujarnya.
"Mereka datang pengurusan, orang baru juga, artinya orang dari kampung lah, jadi kami buka karena mereka belum mengetahui dan tidak lama berada di lokasi itu. Tapi yang 2 ini tetap ada surat pernyataan," pungkasnya.
