Pria bernama Muhammad Nur (30) ditangkap polisi usai melakukan aksi pembobolan serta pencurian emas dan HP di sebuah rumah di Jalan Kumala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
Berdasarkan video yang dilihat, Unit Jatanras Polrestabes Makassar menangkap pelaku di sebuah rumah di Jalan Kumala II, Makassar, Minggu (25/10). Muhammad Nur berwajah tirus dengan kulit sawo matang.
Ia menggunakan topi berwarna hitam, baju kaos biru tua dengan kondisi tangan terikat. Sementara itu, pihak kepolisian mengamankan dan menaikkan pelaku di sebuah motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa anggota polisi juga berusaha untuk menginterogasi pelaku yang diketahui merupakan penyandang tunawicara.
"Tim URC Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kerugian keseluruhan Rp 1,5 miliar," ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar, kepada wartawan, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan laporan polisi, pencurian itu diketahui setelah korban kembali dari luar negeri pada Oktober 2026. Sebelumnya, korban meninggalkan rumah pada 6 Oktober untuk berlibur.
"Pada 13 Oktober, anak korban sempat mendatangi rumah tersebut untuk memanaskan mobil sekaligus memantau kondisi rumah. Saat itu, kondisi rumah masih terlihat seperti biasa," kata Supriadi.
Namun, setelah korban kembali ke tanah air dan masuk ke rumahnya, kondisi bagian dalam rumah sudah berantakan. Pintu rumah ditemukan memiliki bekas cungkilan, sementara salah satu jendela dalam keadaan pecah.
"Pada tanggal 20 Oktober, korban tiba di tanah air dan langsung memasuki rumah atau TKP rumah dalam keadaan berantakan dan pintu rumah tertutup namun ada bekas cungkilan dan jendela dalam keadaan pecah," ungkap Supriadi.
"Sejumlah barang berharga dilaporkan hilang, termasuk emas batangan, kalung, gelang, cincin, dua unit telepon genggam, tas, dan jam tangan," lanjut dia.
Polisi menyebut pemeriksaan terhadap terduga pelaku mengalami kendala karena yang bersangkutan merupakan penyandang tunawicara. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam pencurian tersebut.
"Pelaku tidak bisa diintegrasi berhubung pelaku penyandang disabilitas wicara," beber Supriadi.
