Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menertibkan sejumlah kendaraan yang parkir di bahu jalan. Kali ini, sebanyak 15 mobil digembok petugas.
Penindakan parkir bahu jalan tersebut digelar di empat titik jalan, Rabu (7/10/2026). Mobil yang kepadatan parkir di bahu jalan rata-rata diarahkan oleh juru parkir liar (jukir).
"Itu yang bermasalah, karena pengendara ini diarahkan oleh jukir liar," ujar Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar, Irwan Sampeang kepada detikSulsel, Rabu (7/10).
Adapun dalam penindakan tersebut petugas menggembok delapan unit mobil di Jalan Ratulangi, tiga di Jalan H. Bau, tiga di bundaran Pabaeng-baeng, dan satu di Jalan Jenderal Sudirman. Irwan menyebut proses penindakan akan dilanjutkan dengan pemberian sanksi tilang elektronik alias ETLE.
"Tindak lanjutnya kan langsung ditilang oleh (polisi) lalu lintas. Jadi, kita bersama dengan kepolisian. Begitu habis ditilang, langsung dibuka," katanya.
Dalam penertiban yang dilakukan hari ini, terdapat beberapa pelanggar yang menolak disanksi. Perlawanan tersebut dinilai Irwan sebagai reaksi yang selalu ada dalam setiap razia penggembokan.
"Yang namanya pelanggaran itu, yang merasa ditindaki itu pasti ada argumentasinya, sudah pasti itu," ungkap Irwan.
Lebih lanjut, dia menegaskan perlu ada kesadaran bagi seluruh masyarakat agar lebih patuh pada rambu-rambu larangan parkir. Khususnya di beberapa titik yang ramai pengendara dan rawan macet.
"Tidak boleh sama sekali mengganggu kelancaran arus lalu lintas terutama di jalan-jalan yang volume kendaraannya tinggi," tegas Irwan.
"Apabila ada yang melakukan, itu akan mengganggu pengendara-pengendara lain," sambungnya.
Simak Video "Video: Kantor Dishub-PD Parkir Makassar Diserang OTK, Kaca Pecah"
(asm/hsr)