Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar menertibkan 14 unit mobil yang diparkir penggunanya pada bahu jalan. Satu unit mobil yang ditertibkan diduga mobil dinas TNI.
Penertiban berlangsung di Jalan Dr Ratulangi hingga Jalan Sultan Hasanuddin-Jalan Pattimura, Senin (11/5/2026). Selain untuk memberikan efek jera, penertiban ini juga dilakukan demi mengurai kemacetan lalu lintas di lokasi.
"Ada 14 mobil semua (digembok)," kata Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar Irwan Sampeang kepada detikSulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penindakan ini melibatkan personel gabungan termasuk aparat kepolisian. Dia pun membenarkan ada satu unit mobil milik TNI yang ikut terjaring operasi penertiban parkir liar tersebut.
"(Mobil TNI parkir liar) di Jalan Ratulangi, kebetulan mobilnya terparkir depan Toko Agung," ucapnya.
Petugas Dishub Makassar menggembok mobil yang parkir liar di badan jalan untuk memberikan efek jera. Hal ini karena parkir di badan jalan bisa memicu kemacetan. (dok. Dishub Makassar) |
Menurut Irwan, ada 5 ruas jalan yang dilarang parkir liar. Hal ini ditetapkan dalam peraturan wali (perwali) Makassar.
"Ada 5 ruas jalan sudah di tetapkan dalam perwali tidak boleh ada parkir di atasnya termasuk Jalan Dr Ratulangi. Termasuk di Jalan Sultan Alauddin, Jalan AP Pettarani, Urip Sumoharjo dan Jalan Ahmad Yani," tuturnya.
Dia menegaskan, penertiban ini dilakukan secara berkesinambungan. Petugas Dishub Makassar intens melakukan penertiban dan penindakan.
"Langkah yang kita ambil adalah melakukan penindakan dengan penggembokan. Apabila penggembokan sudah berulang langsung kita berikan tilang," jelasnya.
(sar/hmw)












































