Polisi menangkap remaja bernama Rehan (19) terkait kasus pencurian perhiasan emas dan uang celengan dari sebuah rumah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku merupakan residivis yang sudah berulang kali ditangkap terkait kasus serupa.
"Dia dengan cara melompat pagar dan mengambil barang melalui jendela," ujar Kanit Reskrim Polsek Mamajang, Iptu Uji Mughni kepada wartawan, Rabu (23/9/2026) malam.
Pelaku melancarkan aksinya di rumah korban di Jalan Banta-bantaeng, Makassar, pada Sabtu (12/9) subuh. Polisi membekuk pelaku berdasarkan petunjuk rekaman CCTV di Jalan Ratulangi, Makassar, pada Sabtu (19/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uji mengatakan pelaku mencuri sejumlah perhiasan emas, yakni gelang, cincin, dan anting. Selain itu, pelaku juga mengambil uang dari celengan korban untuk digunakan berfoya-foya.
"Emas yaitu berupa gelang, cincin dan anting. Untuk sementara (hasil keterangannya) ya dia gunakan untuk foya-foya saja," kata Uji
Uji memastikan pelaku tidak memiliki hubungan dengan korban. Berdasarkan data kepolisian, pelaku merupakan residivis dan diduga telah beberapa kali melakukan pencurian serupa sejak masih berusia anak.
"Dia cuma mengakuinya saat ini saja (mencuri). Cuma menurut data di Polsek bahwa dia sudah beberapa kali (mencuri) semenjak masih berusia anak," ungkap Uji.
Aksi pelaku membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta. Polisi masih mendalami kemungkinan pelaku terlibat dalam aksi pencurian di lokasi lain
"Mungkin (kerugian) lebih (2 jutaan) karena tiga buah perhiasannya," pungkasnya.
