Saran dan Catatan DPRD Makassar soal Wajib Pilah Sampah

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 04 Agu 2026 08:12 WIB
Foto: Warga Makassar wajib pilah sampah untuk dibuang ke TPA Antang mulai 1 Agustus 2026. (dok. istimewa)
Makassar -

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai mewajibkan pemilahan sampah dari rumah atau kantor per 1 Agustus 2026. DPRD Makassar kemudian meminta Pemkot Makassar tetap mengangkut sampah yang sudah dipilah sembari menyiapkan infrastruktur pengolahan sampah organik.

Diketahui, kebijakan memilah sampah bagian dari keputusan menghentikan sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala. Kebijakan ini ditegaskan melalui Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026.

Wali Kota Makassar Munafri 'Appi' Arifuddin juga menerbitkan Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Saat ini, sebanyak 12 Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) telah beroperasi di Makassar untuk mendukung program pemilahan sampah sebelum dibawa ke TPA Antang.

Sampah Telah Dipilah Harus Diangkut

DPRD Makassar secara umum mendukung kebijakan pemilahan sampah tersebut. Namun DPRD Makassar juga memberikan masukan agar Pemkot Makassar untuk saat ini tetap mengangkut semua sampah yang telah dipilah, termasuk sampah organik.

"Pemerintah Kota Makassar wajib mengangkut sampah yang sudah dipilah. Wajib mengangkut sampah yang sudah dipilah antara sampah organik dan non-organik. Itu wajib, tidak boleh. Itu harus ada ketegasan," kata Sekretaris Komisi C DPRD Makassar Ray Suryadi kepada detikSulsel, Senin (3/8/2026).

Menurut Ray, kebijakan pemilahan sampah merupakan program yang baik meski penerapannya masih memicu polemik. Hal ini karena masih banyak warga yang belum memahami perbedaan sampah organik dan nonorganik.

"Yang pertama ini soal komunikasi sebenarnya. Informasi yang belum sampai ke masyarakat secara utuh berkaitan dengan kebijakan pemilahan sampah. Masyarakat perlu banyak disosialisasikan dan diedukasi," ujarnya.

Dia menilai masyarakat sempat bingung setelah muncul informasi bahwa TPA hanya menerima sampah residu. Padahal, kemampuan masyarakat untuk mengolah sampah organik secara mandiri masih terbatas.

"Pada akhirnya saya melihat kebijakannya diubah kembali. (Saat ini) Yang penting masyarakat memilah dulu sampahnya, sampah organik dan nonorganik," kata Ray.

Dia menegaskan kewajiban masyarakat hanya sebatas memilah sampah organik dan nonorganik. Sementara pengelolaan dan pengangkutan sampah menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Dari sisi masyarakat sudah harus mengerti dan paham bahwa kewajibannya adalah memisahkan sampah organik dan nonorganik. Selesai sampai di situ," tuturnya.



Simak Video "Video: 'Revolusi Pengelolaan Sampah' ala Walkot Solo Respati Ardi"


(hsr/hsr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB