Mahasiswi berinisial MA (21) disekap hingga diperkosa usai tertipu lowongan kerja (loker) palsu yang ditawarkan oleh pria, Feri Dg Rumpa (33) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku sempat kabur hingga akhirnya ditangkap di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
Penyekapan dan pemerkosaan itu terjadi di kompleks perumahan Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar pada Sabtu-Minggu, 9 hingga 11 Mei 2026 (sebelumnya ditulis 8-10 Mei). Tempat kejadian perkara (TKP) merupakan salah satu rumah yang dikontrak oleh pelaku selama tiga hari.
Dirangkum detikSulsel, berikut jejak kasus mahasiswi disekap dan diperkosa di Makassar hingga pelaku ditangkap dalam pelariannya di Surabaya:
Mahasiswi Mulanya Lamar Kerja via Medsos
Kasus ini bermula saat pelaku dan korban berkenalan lewat Facebook (FB). Korban tertarik dengan loker menjadi asisten rumah tangga (ART) atau pengasuh (baby sitter) yang ditawarkan oleh pelaku di media sosial (medsos).
"Berawal korban mencari info pekerjaan di Facebook, kemudian salah satu akun FB memberikan kontak WA kepada korban lalu korban menghubungi nomor tersebut," kata Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Supriadi Gaffar dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).
Supriadi melanjutkan, korban pun diminta datang ke tempat pelaku setelah dianggap memenuhi syarat. Korban yang tidak menaruh curiga datang membawa perlengkapannya ke TKP pada Sabtu (9/5).
"Datanglah korban membawa pakaiannya untuk persiapan bekerja sebagai baby sitter, namun setelah korban datang, dan korban disuruh tinggal di kamar yang telah disediakan oleh terlapor," tuturnya.
Korban Diperkosa Usai Diancam Pakai Cutter
Pemerkosaan pun terjadi pada hari ketiga korban menetap di kontrakan pelaku tepatnya pada Senin (11/5) sekira pukul 18.00 Wita. Pelaku tiba-tiba masuk ke kamar korban dan melakukan pengancaman.
"Pelaku masuk ke kamar dan dari belakang langsung menodongkan pisau cutter di leher korban, kemudian pelaku mendorong korban ke kasur lalu mengikat ke belakang kedua tangan korban, mengikat kedua kaki, melakban mulut dan mata korban," papar Supriadi.
Tubuh korban kemudian ditutup menggunakan selimut hingga pelaku melakukan pemerkosaan. Setelah melancarkan aksi kejahatannya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian pada Selasa (12/5) sekitar pukul 16.30 Wita.
"Pelaku meninggalkan korban dengan membawa HP korban dan surat-surat penting lainnya milik korban," ucap Supriadi.
Korban Ditemukan dengan Tangan Terikat
Kasus ini baru terungkap saat pemilik rumah datang melakukan pengecekan ke kompleks perumahan. Hal ini setelah masa sewa pelaku menempati rumah tersebut sudah habis.
"Korban akhirnya bisa keluar dari rumah setelah pemilik kontrakan datang memeriksa rumah karena masa sewanya telah habis," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Abd Latif kepada wartawan, Rabu (13/5).
Pemilik rumah yang melihat dari jendela lantas dikagetkan dengan seorang wanita dalam rumah. Kejadian ini lalu dilaporkan ke polisi hingga personel Polsek Tamalate turun mengamankan korban.
"Setelah tiba di TKP, kami benar menemukan seorang perempuan dalam kondisi tangannya terikat. Selanjutnya korban kami amankan," ujarnya.
(sar/sar)