Before-After Kanopi Parkiran di Bahu Jalan Tamalate Makassar

Before-After Kanopi Parkiran di Bahu Jalan Tamalate Makassar

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 20 Okt 2026 08:30 WIB
Kanopi parkiran di bahu jalan di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya dibongkar setelah dikeluhkan pengendara.
Foto: Kanopi parkiran di bahu jalan di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, akhirnya dibongkar. (detikSulsel)
Makassar -

Kanopi parkiran di bahu jalan di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya dibongkar setelah dikeluhkan pengendara. Rangka baja ringan dan atap seng yang melintang di atas jalan semuanya dilepas pemiliknya dibantu pemerintah setempat.

Parkiran itu tepatnya di Jalan Deppasawi Luar, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate. Pantauan detikSulsel, Rabu (14/10/2026), kanopi dibangun tepat di atas badan jalan menggunakan rangka baja ringan.

Rangka kanopi parkiran itu menyambung dari rumah warga hingga ke sisi luar jalan. Kanopi parkiran itu menutupi badan jalan, namun sebagian atas sudah dilepas pemiliknya usai ditegur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiang kanopi pada sisi luar jalan diikat di tiang listrik. Kanopi itu cukup tinggi, namun tetap dikeluhkan pengendara karena dibangun di atas jalan yang merupakan fasilitas umum.

Pengendara bernama Angga (32) mengaku sering melintas di jalan tersebut dan melihat kanopi itu. Dia awalnya tidak mempersoalkan karena mengira pemasangan kanopi tersebut sudah mendapat izin dari pihak terkait.

ADVERTISEMENT

"Sering lewat karena saya di depan tinggal tapi tidak terlalu dekat di sini, sebelumnya itu jembatan, memang ini awalnya kan banyak yang tahu bisa begitu karena mungkin dapat izin," kata Angga kepada detikSulsel.

Dia mengaku baru mendapat informasi jika pemasangan kanopi itu melanggar. Namun sebagai pengendara, dia mengatakan pemasangan kanopi itu tidak mengganggu.

"Tapi setelah itu viral baru ditahu kalau yang begitu memang nda bisa. Kalau dibilang mengganggu kan pakai motor nda terlalu tapi kalau dibilang fasilitas umum ya tetap melanggar," jelasnya.

Menurutnya, pemasangan kanopi itu untuk dijadikan warga garasi mobil. Ia menyebut, pemilik mobil tidak memiliki tempat lain di sekitar lokasi sehingga membuat kanopi hingga mengambil badan jalan.

"Kalau dilihat itu mungkin untuk mobilnya ya, karena sering lewat ada mobil diparkir di situ, tidak ada lagi tempat makanya di situ dipasang," katanya.

Warga Makassar keluhkan kanopi parkiran di atas Jalan Deppasawi Luar yang menghambat lalu lintas.Warga Makassar keluhkan kanopi parkiran di atas Jalan Deppasawi Luar yang menghambat lalu lintas. (Fadli Ilham/detikSulsel)

Pemilik Cuma Dibongkar Sebagian Atap

Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani mengaku sudah memberikan teguran kepada pemilik kanopi. Pihaknya memberikan tenggat waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

"Kalau tidak dibongkar mandiri sampai hari Kamis (15/10), kami yang akan turun membongkar," ucap Aril kepada detikSulsel, Rabu (14/10).

Sementara Lurah Maccini Sombala, Fuad Raking Bajing mengaku telah menegur pemilik parkiran liar itu. Namun pemilik kanopi belum sepenuhnya menuruti imbauan pemerintah karena belum dibongkar total.

"Iya, benar hanya sebagian yang dibongkar, kami sudah turun tadi (kemarin) dan koordinasi secara persuasif dengan pemilik," ucap Fuad.

Fuad mengaku pihaknya sempat memberikan batas waktu kepada pemilik kanopi agar melakukan pembongkaran sebelum Jumat (16/10). Dia berharap pemilik parkiran liar itu taat aturan.

"Sampai Jumat (16/10) kami berikan batas waktu dan laksanakan pembongkaran," imbuh Fuad.

Kanopi parkiran di Jalan Deppasawi Luar, Makassar, dibongkar setelah keluhan warga.Kanopi parkiran di Jalan Deppasawi Luar, Makassar, dibongkar setelah keluhan warga. (dok. istimewa)

Pemkot Turun Bongkar Kanopi

Kanopi parkiran di bahu jalan itu akhirnya dibongkar pemiliknya dibantu pemerintah setempat, pada Minggu (18/10). Kali ini, pemilik parkiran liar itu dinilai kooperatif dan mengikuti arahan pemerintah setempat.

"Pemilik telah melakukan pembongkaran secara mandiri dan parkiran mobil telah dipindahkan. (Dibantu) kecamatan, lurah dan RT/RW setempat," ujar Camat Tamalate Muhammad Aril Syahbani kepada detikSulsel, Senin (19/10).

Aril mengatakan pemilik parkiran liar itu juga telah memindahkan mobilnya. Pemilik rumah kini memarkir mobilnya di rumah anaknya.

"Parkiran mobil yang tadinya berada di depan rumah pemilik telah dipindahkan ke rumah anak yang bersangkutan," jelasnya.

Halaman 2 dari 2
(hsr/hsr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads