Husniah Talenrang kembali menyoroti keanehan pemakzulan dirinya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) karena belum menerima surat keputusan (SK) pemberhentian. Husniah menaruh curiga karena sebelumnya ia juga tidak menerima surat dari Mahkamah Agung (MA).
Husniah awalnya mengaku telah beberapa kali menghubungi Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam untuk meminta salinan SK tersebut, namun belum mendapat respons. Dia menilai penyerahan SK secara langsung penting sebagai bentuk legalitas bahwa dirinya telah menerima dokumen resmi pemberhentian tersebut.
"Saya sudah meminta, beberapa kali saya telepon ketua DPRD, tapi no respond," kata Husniah kepada wartawan, Minggu (18/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebut pemberhentian dirinya sebagai bupati hanya diketahui melalui pemberitaan media. Dia berharap dokumen itu diserahkan kepadanya agar proses administrasi pemberhentian berlangsung secara jelas.
"Saya belum pernah lihat SK-nya, cuman di media saja, tapi kan ada baiknya sebagai mantan pemimpin Kabupaten Gowa itu harus diserahkan secara langsung SK-nya," tuturnya.
Husniah lantas menyinggung surat dari Mahkamah Agung (MA) terkait permintaan klarifikasi yang baru diterimanya pada 6 Oktober 2026. Husniah mengaku semestinya menerima surat tersebut pada September.
"Makanya saya bilang keanehan pertama, saya tidak mau ada lagi keanehan kedua," katanya.
Kendati begitu, Husniah menegaskan tetap menghormati keputusan MA yang bersifat mengikat. Dia menyebut persoalan yang disorotinya bukan semata-mata soal jabatan, melainkan haknya yang menurutnya perlu tetap dihormati.
"Apapun hasilnya itu kita harus hargai, karena keputusan MA itu bersifat mengikat. Saya ini hanya, saya rasa bukan cuma saya, semua manusia itu mempunyai hak, hak saya dong, jangan diambil, jangan dirampas," pungkasnya.
Husniah Diberhentikan dari Bupati Gowa
Pemberhentian Husniah sebagai bupati Gowa merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Husniah. Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diputus pada Kamis (1/10).
Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum. Belakangan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya sebagai Bupati Gowa.
SK Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor: 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 itu sekaligus menetapkan Darmawangsyah sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati. DPRD Gowa selanjutnya akan menggelar rapat pimpinan dalam waktu dekat.
"Di rapat pimpinan kita akan bicarakan, bahas terkait tahapan-tahapan yang akan kita lakukan secara kelembagaan, terutama pelaksanaan paripurna pengesahan dan pengangkatan Wakil Bupati Gowa sebagai bupati definitif," ujar anggota DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, Jumat (16/10).
Hasrul menegaskan SK Mendagri secara tertulis menyebut Husniah Talenrang diberhentikan dengan tidak hormat. Menurutnya, keputusan tersebut mulai berlaku pada 14 Oktober 2026.
"Ya, kalau di SK tertulis seperti itu, Ibu Bupati diberhentikan dengan tidak hormat. Iya, jadi SK itu mulai pada tanggal 14 Oktober," imbuh Hasrul.
