Polisi menangkap 5 anggota geng motor pelaku penebasan terhadap bocah berusia 13 tahun di Jalan Abu Bakar Lambogo (Ablam), Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi juga memburu dua pelaku lainnya yang masih buron.
"Kemarin kami sudah lakukan penyidikan, awalnya tertangkap 2 orang dan alhamdulilah hari ini sudah tertangkap sebanyak 5 orang pelaku," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana saat konferensi pers di kantornya, Selasa (12/5/2026).
Para pelaku yang ditangkap ditangkap di lokasi berbeda yakni Farhan Galuh Ilfah (19), M Yasmin Mulfa (19), Muhammad Aswar (19), Ahmad Fadil (19) dan Muh Rifky (18). Farhan yang mengeksekusi korban dengan parang ditangkap di Kecamatan Pallangga, Gowa, Selasa (12/5) dini hari.
Di lokasi tersebut Farhan ditangkap bersama pelaku lain yakni Yasmin. Selanjutnya dari keterangan kedua pelaku ini, polisi kembali menangkap tersangka Aswar dan Fadil di lokasi berbeda. Sementara 2 pelaku masih buron yakni AK dan RI.
"Ada 2 lagi yang belum tertangkap dan ini masih kami kejar. Sudah kami ketahui identitasnya, tinggal menunggu waktu," kata Arya.
Arya menjelaskan para pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam yang telah dipersiapkan sebelumnya. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa parang, anak panah besi, ketapel, helm dan sepeda motor.
"Hasil interogasi pada pelaku, motifnya adalah dendam dengan para korban dan semua mengakui, ada yang membawa senjata tajam, ada yang bawa busur, dengan menggunakan motor, ini memang sudah direncanakan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban karena motif dendam itu," jelasnya.
Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 80 junto Pasal 76 C UU Perlindungan Anak serta Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Untuk para pelaku, kami kenakan pasal 80 jo pasal 76 ayat (c) UU No 35/2014 tentang perubahan uu 23/2022 tentang Perlindungan Anak dan pasal 262 UU 1/2023 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Simak Video "Video: Polisi Tembak Geng Motor Bersenjata di Makassar"
(ata/ata)