Pengakuan Dosa Atasan Lecehkan Cleaning Service RS Kemenkes Makassar

Pengakuan Dosa Atasan Lecehkan Cleaning Service RS Kemenkes Makassar

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 24 Apr 2026 08:41 WIB
Arrested man handcuffed hands at the back
Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/uzhursky
Makassar -

Pria berinisial IR kini ditetapkan sebagai tersangka pelecehan terhadap mantan cleaning service wanita berinisial AD (25) di RSUP Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). IR yang saat itu atasan korban mengakui telah melakukan tindakan pelecehan.

Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Ariyanto mengatakan aksi pelecehan terjadi saat keduanya sedang berada di lantai 9 gedung RSUP Kemenkes Makassar pada Kamis (22/1) sekitar pukul 20.30 Wita. Saat itu, IR mengaku sempat bercengkerama dengan korban.

"Versi tersangka mengungkapkan bahwa sebelumnya mereka berbicara terkait bodi korban yang berubah setelah gym," ujar Ariyanto kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembicaraan keduanya terus berlanjut hingga akhirnya terjadilah tindakan pelecehan terhadap korban. "Kemudian meraba bagian tubuh dan area sensitif korban," ungkapnya.

Ariyanto menyebut pelaku menjalani pemeriksaan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (20/4). Tersangka juga telah berada di Mapolrestabes Makassar untuk dilakukan penahanan.

ADVERTISEMENT

"Untuk pelaku diamankan kemudian sebagai tersangka dan telah ditahan," ujar Ariyanto.

Diketahui, korban dan tersangka sama-sama bekerja sebagai tenaga outsourcing di rumah sakit tersebut. Namun, tersangka memiliki posisi sebagai pengawas yang membawahi korban dalam pekerjaan cleaning service.

"Jadi keduanya sama-sama tenaga outsourcing di lokasi sana. Cuma tersangka adalah pengawas korban yang melakukan cleaning service," tambah Ariyanto.

Korban Dipecat Usai Lapor Polisi

Korban sendiri baru melaporkan kasus ini ke Polrestabes Makassar pada Sabtu (7/2). Terduga pelaku dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 414 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berselang dua bulan setelah melapor ke polisi, korban justru mendapat kabar buruk. Cleaning service yang diduga menjadi korban pelecehan oleh atasannya, berakhir dipecat perusahaan.

"Langsung dipecat, tidak ada SP (surat peringatan)," keluh korban keheranan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam surat yang diterbitkan PT Cipta Sarana Klin pada Senin (6/4). Dalam surat itu, korban dianggap melanggar aturan karena tidak menjaga nama baik perusahaan.

Alasan Perusahaan Pecat Korban Pelecehan

PT Cipta Sarana Klin belakangan buka suara usai memecat AD. Manajemen memecat AD karena sudah dimediasi dengan pelaku tapi tetap berbicara ke publik hingga viral di media sosial.

"(Kasus) itu di lapangan sudah di-clear-kan, mediasi pertama, terus kedua dengan pihak rumah sakit, sudah. Tapi ini yang bersangkutan sudah dimediasi masih terus ngoceh sembarangan. Iya (viral di media sosial) ribut terus," ujar Manager Personalia PT Cipta Sarana Klin, Bono Agus Sudiono kepada detikSulselsaat ditemui di kantornya, Senin (13/4).

Selain itu, Bono mengungkap jika korban AD juga melanggar aturan berpakaian di perusahaannya, yakni larangan berpakaian ketat. Dia juga dinilai melawan aturan perusahaan yang tidak bersedia saat akan diberi jadwal kerja bergilir (rolling).

"Kita terima baik-baik, dilarang pakai pakaian botol (ketat), ditegur, melawan. Tidak siap di-rolling, melawan terus," katanya.

Perusahaan dalam penyelidikan kasus ini juga menemukan dugaan lain. AD disebut kerap memancing terduga pelaku inisial IR hingga peristiwa pelecehan terjadi.

"Dia saya anggap memancing, dia suruh IR memegang perut. Dia (korban) akuin juga. Tapi kenapa dia mengaku dilecehkan. Pertama munculnya itu, setelah ditelusuri, IR juga mengaku 'saya disuruh pegang', diakui kedua belah pihak. Kenapa itu menjadi pelecehan?" katanya.

Atasan Korban Juga Dipecat

Perusahaan juga mengaku memecat terduga pelaku IR yang tak lain adalah atasan korban. Bono menyebut ini sudah menjadi keputusan perusahaan atas berbagai pertimbangan.

"Pihak rumah sakit tidak mau kalau ini ribut terus. Jadi kami ambil keputusan, kedua-duanya tidak bisa lagi kerja di rumah sakit," ujar Bono.

Bono menjelaskan kasus ini awalnya telah diselesaikan dengan mediasi antara terduga korban dan pelaku di lokasi kerja. Dalam mediasi itu, manajemen memutuskan memberi IR surat peringatan.

"Sudah itu, terus dia di lapangan ngoceh terus, ada saja kejadian ini itu, mengoceh," katanya.

Halaman 2 dari 4


Simak Video "Video Kondisi TKP Bos Cleaning Service Habisi Anak Buah di RSUD Majalaya"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/asm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads