Perusahaan Dorong Polisi Usut Tuntas Pelecehan Cleaning Service RS Kemenkes

Perusahaan Dorong Polisi Usut Tuntas Pelecehan Cleaning Service RS Kemenkes

Elmayanti - detikSulsel
Jumat, 17 Apr 2026 12:40 WIB
Rumah Sakit (RS) Kemenkes Makassar.
Foto: Rumah Sakit (RS) Kemenkes Makassar. (Nur Hidayat/detikSulsel)
Makassar -

Perusahaan penyedia jasa cleaning service di RSUP Kemenkes Makassar, PT Cipta Sarana Klin (CSK) mendorong pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan pelecehan seksual yang dialami wanita berinisial AD (25). Perusahaan menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum dalam kasus ini.


"Jadi saya dengan pihak rumah sakit ini mendorong pihak kepolisian supaya menyelesaikan ini (laporan korban)," ujar Komisaris Utama CSK, Fauzi Basalamah kepada detiksulsel, Kamis (16/4/2026).

Fauzi menjelaskan, pihaknya sebenarnya telah mengambil tindakan usai menerima kabar AD diduga dilecehkan oleh atasannya, IR. Pihaknya langsung menggelar rapat pada Februari 2026 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi besoknya saya bikin rapat, saya minta (pihak) rumah sakit hadir, terduga pelaku dan korban (juga diminta hadir)," ujar Fauzi.

Sebagai sanksi awal, perusahaan segera menjatuhkan hukuman administratif dengan cara mencopot terduga pelaku dari jabatannya. IR yang semula koordinator beralih status menjadi cleaning service biasa.

ADVERTISEMENT

"Saya ambil keputusan di (rapat) itu, turunkan posisinya (terduga pelaku) dari koordinator ke cleaning service," ungkapnya

Dari rapat tersebut, kata Fauzi, korban AD mengaku telah melaporkan kasus ini ke polisi. Perusahaan pun menghormati dan sepakat dengan korban untuk menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Kita tunggu keputusan polisi. (Saya bilang ke korban) 'Kita minta tolong jaga nama baik rumah sakit, jaga nama baik perusahaan, kita bantu (mengawal kasus ini di kepolisian)', (korban bilang) 'siap pak... siap', itu sudah clear," jelas Fauzi.

Dugaan Pelecehan Ramai di Sosial Media

Saat pihaknya menunggu proses di kepolisian, kata Fauzi, wanita AD diduga menyebarkan berbagai pernyataan kontroversial ke publik hingga membentuk berbagai opini yang tidak adil. Dia mengaku menyayangkan hal tersebut sebab pihaknya dianggap tidak melakukan penindakan.

"Perusahaan kan juga enggak tinggal diam masalah ini. Kenapa harus lapor sana, lapor sini. Jelekkan sana, jelekkin sini," kata Fauzi.

Menurut Fauzi, berbagai opini liar tersebut belakangan makin ramai di sosial media. Sebagai langkah lanjutan, saat itulah pihaknya memutuskan membebastugaskan terduga pelaku bersama korban.

"Untuk memudahkan proses hukum yang sedang berjalan, maka kami mengambil keputusan, biarlah dua orang ini, terduga pelaku dan korban itu kita bebastugaskan dulu. Silakan selesaikan dulu (penanganan kasus)," jelasnya.

Perusahaan juga meluruskan status kepegawaian korban yang mengaku dipecat. Fauzi mengungkapkan, status korban saat itu masih dalam masa training dan belum mencapai 3 bulan masa pelatihan.

"Dia baru training, dia bukan pegawai yang kita sudah angkat. Jadi ini belum status pegawai," ujar Fauzi.

"Bukan dipecat, lebih ke kita bebas tugaskan dulu. Kita bukan memberi SK pemecatan," imbuhnya.

Saat ini, perusahaan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian. Fauzi menyatakan baik perusahaan maupun pihak RSUP Kemenkes Makassar siap mendukung proses hukum agar berjalan lancar hingga tuntas.

"Jadi kita meminta pihak kepolisian supaya menyelesaikan biar terang ini masalah," tegasnya.




(hmw/hmw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads