Nasib tragis dialami wanita berinisial UF (38) usai menolak ajakan rujuk dengan mantan pacarnya, Ali (35) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku tega menyiramkan air keras ke tubuh korban karena terlanjur sakit hati diputuskan.
Insiden tragis itu terjadi di rumah korban Jalan Deppasawi Dalam, Kecamatan Tamalate, Senin (16/3) malam. Perkara asmara berujung penganiayaan tersebut membuat korban dilaporkan ke polisi.
"Jadi ceritanya ini menurut pelaku dilatarbelakangi dengan sakit hati oleh korban," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latif kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Latif menjelaskan, pelaku dan korban sudah tidak menjalin hubungan beberapa bulan terakhir. Pelaku yang selama ini berada di Papua berusaha agar bisa kembali berpacaran dengan korban.
"Ini perempuan sudah menolak mau kembali jadi pacarnya, akhirnya ini pelaku jauh-jauh dari Irian (Papua) datang ke sini untuk mencari ini si korban," tuturnya.
Setibanya di Makassar, pelaku mendatangi rumah korban. Korban berada di kamar tidurnya saat ketika tiba-tiba mendengar suara ketukan dari jendela.
"Dia (pelaku) cuma ketok-ketok, ada bunyi, korban melihat keluar, disangkanya katanya kucing," ujar Latif.
Korban kemudian membuka jendela untuk melakukan pengecekan. Korban lantas dikagetkan dengan keberadaan pelaku di luar rumahnya.
"Jadi waktu menyiram (menggunakan air keras) itu, menurut korban dia buka jendela, baru dia (pelaku) siram lewat jendela," paparnya.
Siraman air keras itu mengakibatkan korban mengalami luka bakar di wajah dan tubuhnya. Sementara pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
"Jadi luka bakar sekujur tubuh sesuai foto di rumah sakit. Sementara dilakukan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara," ucap Latif.
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar, Selasa (17/3) dini hari. Korban sempat kabur menggunakan motor.
Kapolsek Tamalate Kompol Muhammad Thamrin menuturkan, pelaku dan korban sempat berpacaran selama tiga tahun. Pelaku lantas diputuskan secara sepihak oleh korban.
"Tersangka adalah pacar korban, mereka telah menjalin hubungan sejak tiga tahun lalu," ungkap Thamrin.
Kekesalan pelaku semakin memuncak setelah merasa sering dibohongi. Niatnya membalas dendam muncul ketika hubungan keduanya berakhir.
"Ia merasa cemburu dan sakit hati karena sering dibohongi oleh korban, sehingga timbul niat untuk melukai korban," tambahnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Tamalate untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(sar/sar)











































