Polda Sulawesi Selatan menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait penganiayaan maut Bripda Dirja Pratama (19). Bripda Pirman, tersangka dalam perkara tersebut, diperiksa sebagai terduga pelanggar.
Sidang KKEP tersebut berlangsung di lantai IV Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Senin (2/3/2026). Selain Bripda Pirman, sebanyak 14 polisi lainnya turut dihadirkan sebagai saksi.
"Sekarang agendanya adalah pemeriksaan dari terduga pelanggar Bripda P, kemudian juga pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto kepada wartawan di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik mengatakan sidang kode etik ini bertujuan mendalami peran terduga pelanggar. Pihaknya juga akan mendalami keterangan para saksi.
"Tentu kalau sidang terkait penganiayaan masing-masing apa perannya di situ, kemudian para saksi apa yang dilihat pada saat kejadian dan dia ada di mana, itu biasanya yang digali," jelas Didik.
Sebagai informasi, Bripda Dirja yang baru setahun menjadi polisi tewas dianiaya di Asrama Polda Sulsel, Kota Makassar, Minggu (22/2) sekitar pukul 06.30 Wita. Bripda Dirja kehilangan nyawa usai dituduh tidak loyal kepada seniornya.
Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa Bripda Pirman alias Bripda P awalnya memanggil korban di Asrama Ditsamapta Polda Sulsel pada Sabtu (21/2) malam. Namun, korban tidak memenuhi panggilan itu.
Bripda Pirman kemudian naik pitam usai Bripda Dirja tak kunjung datang menghadap. Akibatnya, terduga pelanggar langsung menjemput korban pada keesokan paginya.
"Motif yang menjadi permasalahan, korban atas nama Bripda Dirja Pratama, tidak respek atau loyal terhadap senior yaitu Bripda P. Karena dipanggil berkali-kali namun tidak tidak diindahkan," kata Irjen Djuhandhani kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (26/2).
Bripda Dirja yang dijemput oleh seniornya lantas dianiaya pelaku. Korban pun kehilangan nyawa akibat dipukul bertubi-tubi.
"Perbuatan yang dilakukan pelaku, yaitu secara sendiri memukul berkali-kali sambil mencekik korban dan ini sudah bisa dibuktikan dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh Biddokkes," tambah Djuhandhani.
Korban sendiri diduga tidak memenuhi panggilan pelaku sebab sedang tidak berada di lokasi. Korban disebut tidak tidur dalam barak di tempat biasa.
"Dia memang malam itu tidak tidur di tempat yang biasanya di barak. Ternyata dia tidur di luar, sendiri, beserta rekan-rekan lainnya," jelas Djuhandhani.
(hmw/asm)











































