Pemain PSM Ricky Pratama Diduga Aniaya Pacar Usai Larang Ikut ke Jogja

Pemain PSM Ricky Pratama Diduga Aniaya Pacar Usai Larang Ikut ke Jogja

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Senin, 16 Feb 2026 08:43 WIB
AD (25) bersama pengacaranya datang ke Polda Sulsel melaporkan pacarnya yang pemain PSM Makassar Ricky Pratama terkait kasus penganiayaan.
Foto: AD (25) bersama pengacaranya datang ke Polda Sulsel melaporkan pacarnya yang pemain PSM Makassar Ricky Pratama terkait kasus penganiayaan. (Dok. Istimewa)
Makassar -

Pemain PSM Makassar sekaligus Timnas Indonesia, Ricky Pratama (22) dilaporkan pacarnya inisial AD (25) ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dugaan penganiayaan. Korban mengaku dianiaya usai cekcok karena dilarang ikut ke Jogja oleh Ricky Pratama.

"Terjadi cekcok. Cekcoknya itu informasi dari klien kami tidak ada masalah," ujar kuasa hukum AD, Eko Saputra, kepada detikSulsel, pada Senin (16/2/2026).

Menurut Eko, penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor dilakukan secara tiba-tiba. AD menduga aksi kekerasan yang dilakukan oleh Ricky Pratama itu diakibatkan dirinya diminta untuk tetap tinggal di Makassar, saat tim PSM akan melakukan laga tandang melawan PSBS Biak di kota Jogja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemungkinan yang bisa klien kami duga-duga kenapa (terlapor) melakukan penganiayaan itu, karena klien kami disuruh tinggal saja di Makassar. Tidak usah ikut ke Jogja dalam away itu," katanya.

ADVERTISEMENT

Eko juga membantah kasus ini terkait permasalahan munculnya orang ketiga diantara hubungan AD dengan Ricky Pratama. Dia menegaskan tidak ada masalah lain yang terjadi sebelum penganiayaan terjadi.

"Kalau cekcok antara pihak ketiga itu kurang tahu. Karena informasi dari klien kami itu tidak ada orang ketiga di situ," tegas Eko.

Sebelumnya diberitakan, Ricky Pratama (RP) dilaporkan oleh kekasihnya wanita berinisial AD ke Polda Sulsel. Ricky dipolisikan terkait dengan dugaan kasus penganiayaan.

"Betul, siang tadi (kemarin) kami ke Polda Sulsel. Kami sudah melaporkan RP dugaan penganiayaan," ujar kuasa hukum AD, Eko Saputra kepada wartawan, pada Minggu (15/2).

Korban mendatangi SPKT Polda Sulsel didampingi oleh kuasa hukumnya, pada Minggu (15/2) siang. Penganiayaan itu terjadi di kos korban di Jalan Anuang, Kecamatan Mamajang, Makassar, pada Jumat (6/2).

Sementara itu, pihak Polda Sulsel hingga kini belum memberikan keterangan terkait laporan korban. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto belum merespons ketika dikonfirmasi wartawan.




(ata/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads