Penataan PKL di Makassar Tak Cuma Benahi Kota Semrawut, Beri Hak Pejalan Kaki

Andi Nur Isman Sofyan - detikSulsel
Selasa, 10 Feb 2026 10:11 WIB
Dekan FISIP Unismuh Makassar Andi Luhur Prianto. Foto: (dok. istimewa)
Makassar -

Pemkot Makassar belakangan ini gencar menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar maupun drainase. Akademisi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Andi Luhur Prianto menilai penataan PKL tidak hanya membenahi kota yang semrawut, tapi juga memberikan hak kepada pejalan kaki.

"Menata kota adalah tugas pemerintah. Kita tentu mendukung langkah Pemerintah Kota Makassar dalam menertibkan PKL di atas trotoar agar hak pengguna jalan dapat kembali dinikmati secara leluasa," ujar Andi Luhur dalam rilis Pemkot Makassar, dikutip Rabu (10/2/2026).

Luhur menegaskan trotoar merupakan ruang publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Sehingga, kata dia, tidak semestinya dialihfungsikan menjadi area berjualan yang justru mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Kendati begitu, Andi Luhur mengingatkan bahwa penertiban tidak boleh dilakukan secara kaku dan sepihak. Pemerintah, kata dia, tetap harus memikirkan solusi agar roda perekonomian masyarakat kecil tetap berjalan.

"Kan ada solusi disiapkan lokasi bagi PKL. Ini sangat bagus, pemerintahan wajib memikirkan solusi agar ekonomi rakyat tetap hidup," jelasnya.

Ia menilai pendekatan yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar, dengan menyediakan lokasi alternatif bagi PKL merupakan langkah yang seimbang antara penegakan aturan dan perlindungan ekonomi masyarakat. Dengan kebijakan penataan yang terukur dan disertai solusi konkret, Andi Luhur optimistis wajah Kota Makassar ke depan akan semakin tertib, nyaman, dan berdaya saing, tanpa meninggalkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh warganya.

"Relokasi yang disiapkan Pemkot Makassar menjadi bukti bahwa penataan kota tidak identik dengan mematikan mata pencaharian warga," tuturnya.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unismuh Makassar menambahkan, penataan kota khususnya terhadap aktivitas ekonomi informal seperti PKL merupakan keniscayaan dalam dinamika pertumbuhan perkotaan. Menurutnya, kota secara alamiah tumbuh melalui aktivitas formal dan informal yang berjalan berdampingan.

"Kota itu tumbuh dengan aktivitas formal dan informal. Itu adalah hukum pertumbuhan kota," tutur Andi Luhur.

Menurutnya, keberadaan aktivitas ekonomi informal merupakan realitas yang tidak bisa dihilangkan sepenuhnya. Karena itu, tugas pemerintah bukan memaksakan seluruh aktivitas ekonomi menjadi formal, melainkan menata ruang ekonomi informal agar tertib tanpa mematikan penghidupan masyarakat.

"Bahwa ada kegiatan ekonomi informal, saya kira memang tugasnya pemerintah kota untuk menata ini. Tidak harus membuat dia menjadi formal, tetapi ruang ekonominya yang harus ditata," jelasnya.




(asm/sar)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork