Penataan PKL di Makassar Tak Cuma Benahi Kota Semrawut, Beri Hak Pejalan Kaki

Penataan PKL di Makassar Tak Cuma Benahi Kota Semrawut, Beri Hak Pejalan Kaki

Andi Nur Isman Sofyan - detikSulsel
Selasa, 10 Feb 2026 10:11 WIB
Pengamat politik Unismuh Makassar Andi Luhur Prianto.
Dekan FISIP Unismuh Makassar Andi Luhur Prianto. Foto: (dok. istimewa)
Makassar -

Pemkot Makassar belakangan ini gencar menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar maupun drainase. Akademisi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Andi Luhur Prianto menilai penataan PKL tidak hanya membenahi kota yang semrawut, tapi juga memberikan hak kepada pejalan kaki.

"Menata kota adalah tugas pemerintah. Kita tentu mendukung langkah Pemerintah Kota Makassar dalam menertibkan PKL di atas trotoar agar hak pengguna jalan dapat kembali dinikmati secara leluasa," ujar Andi Luhur dalam rilis Pemkot Makassar, dikutip Rabu (10/2/2026).

Luhur menegaskan trotoar merupakan ruang publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Sehingga, kata dia, tidak semestinya dialihfungsikan menjadi area berjualan yang justru mengganggu keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati begitu, Andi Luhur mengingatkan bahwa penertiban tidak boleh dilakukan secara kaku dan sepihak. Pemerintah, kata dia, tetap harus memikirkan solusi agar roda perekonomian masyarakat kecil tetap berjalan.

"Kan ada solusi disiapkan lokasi bagi PKL. Ini sangat bagus, pemerintahan wajib memikirkan solusi agar ekonomi rakyat tetap hidup," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Ia menilai pendekatan yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar, dengan menyediakan lokasi alternatif bagi PKL merupakan langkah yang seimbang antara penegakan aturan dan perlindungan ekonomi masyarakat. Dengan kebijakan penataan yang terukur dan disertai solusi konkret, Andi Luhur optimistis wajah Kota Makassar ke depan akan semakin tertib, nyaman, dan berdaya saing, tanpa meninggalkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh warganya.

"Relokasi yang disiapkan Pemkot Makassar menjadi bukti bahwa penataan kota tidak identik dengan mematikan mata pencaharian warga," tuturnya.

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unismuh Makassar menambahkan, penataan kota khususnya terhadap aktivitas ekonomi informal seperti PKL merupakan keniscayaan dalam dinamika pertumbuhan perkotaan. Menurutnya, kota secara alamiah tumbuh melalui aktivitas formal dan informal yang berjalan berdampingan.

"Kota itu tumbuh dengan aktivitas formal dan informal. Itu adalah hukum pertumbuhan kota," tutur Andi Luhur.

Menurutnya, keberadaan aktivitas ekonomi informal merupakan realitas yang tidak bisa dihilangkan sepenuhnya. Karena itu, tugas pemerintah bukan memaksakan seluruh aktivitas ekonomi menjadi formal, melainkan menata ruang ekonomi informal agar tertib tanpa mematikan penghidupan masyarakat.

"Bahwa ada kegiatan ekonomi informal, saya kira memang tugasnya pemerintah kota untuk menata ini. Tidak harus membuat dia menjadi formal, tetapi ruang ekonominya yang harus ditata," jelasnya.

Luhur lantas menyarankan penataan kota perlu dilakukan dengan prinsip keadilan ruang. Aktivitas ekonomi informal idealnya tidak menghilangkan hak warga kota lainnya, seperti hak pejalan kaki dan hak pengguna jalan yang menggunakan trotoar dan badan jalan sebagai fasilitas umum.

"Kegiatan ekonomi informal itu tidak boleh membuat warga kota kehilangan haknya. Hak pejalan kaki dan hak pengguna jalan juga harus dilindungi. Itu penting," saran Andi Luhur.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya fungsi pembinaan dan pendampingan yang harus dijalankan pemerintah kota setelah penertiban dilakukan. Pemerintah tidak boleh berhenti pada tindakan penataan semata, tetapi harus memastikan keberlanjutan ekonomi warga terdampak.

Terkait mekanisme penataan, Andi Luhur menilai perlu adanya kolaborasi lintas sektor, mulai dari Satpol PP, pemerintah kecamatan, hingga perangkat kelurahan. Namun yang paling penting, menurutnya, adalah pendekatan yang humanis dan tidak represif.

"Itulah fungsi pembinaan, itulah fungsi pendampingan yang harus dijalankan oleh pemerintah kota. Prinsipnya, penataan dan penertiban boleh dilakukan, tetapi dengan pendekatan humanis, bukan represif. Ketika mereka ditertibkan, harus ada solusi ruang hidup lain yang disediakan," lanjutnya.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah tidak akan dicap tidak manusiawi dalam menjalankan kebijakan publik. Ia menilai, kebijakan publik yang baik adalah kebijakan yang diterima masyarakat, adil, dan tidak merugikan kelompok tertentu.

"Kita ingin pemerintah kita ini manusiawi dan dianggap manusiawi dalam menjalankan kebijakan. Bukankah kebijakan publik yang paling bagus adalah yang humanis, yang diterima dan tidak merugikan," ujarnya.

Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, Andi Luhur menekankan prinsip no one left behind yakni tidak boleh ada satu kelompok pun yang dieksklusi atau ditinggalkan. PKL itu harus tetap dicarikan dan diusahakan supaya ruang ekonominya bisa terus bertumbuh.

Ia juga mengangkat konsep right to the city, yakni hak setiap warga untuk menikmati dan mengakses ruang kota baik dalam aktivitas formal maupun informal. Menurutnya, inilah esensi penataan kota yang seharusnya dijalankan pemerintah.

"Ada namanya right to the city, hak setiap orang untuk menikmati kota, baik secara formal maupun informal. Inilah yang perlu ditata oleh pemerintah kota. Jadi yang ditata bukan hanya soal informalitas, tetapi juga soal tindak lanjut setelah penertiban," pungkasnya.

Appi Pastikan Ada Lokasi Relokasi

Wali Kota Makassar Munafri 'Appi' Arifuddin menegaskan langkah penertiban PKL bukan penggusuran karena telah disiapkan lokasi pengganti. Dia menyebut langkah ini sudah sesuai aturan.

"Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan mencari nafkah, silakan berjualan. Tapi jangan mencari nafkah di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan," kata Appi dalam keterangannya, dikutip Senin (9/2).

Appi menjelaskan, langkah penertiban dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat baik pengendara maupun pejalan kaki. Terutama terkait dampak kemacetan lalu lintas, genangan air akibat saluran drainase yang tertutup, serta kondisi wajah kota yang dinilai semakin semrawut.

"Sejumlah titik, telah disiapkan sebagai alternatif relokasi PKL berjualan yang lebih tertib dan representatif. Jadi, bukan soal gusur atau pembongkaran, tapi ada solusi kami siapkan," tuturnya.

Halaman 2 dari 4
(asm/sar)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads