Dua pendemo bernama Muhammad Randi Saputra dan Muhammad Rezki didakwa menyerang kantor Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) saat demo ricuh pada Agustus 2025 lalu. Randi didakwa menyerang menggunakan bom molotov, sementara Rezki menyerang menggunakan batu.
Berdasarkan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Terdakwa Randi awalnya melintas di Jalan Urip Sumoharjo pada Jumat (29/8) sekitar pukul 19.00 Wita. Dia kemudian melihat banyak orang yang sedang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Sulsel.
"Lalu terdakwa langsung pulang ke rumahnya, kemudian terdakwa membuat bom molotov dengan menggunakan botol kecap kaca yang diisi (bensin) pertalite dan dipasangi sumbu dari kain sarung," kata jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Rabu (26/11/2025).
Setelah selesai merakit bom molotovnya, Terdakwa Randi kembali ke Fly Over Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Terdakwa selanjutnya membakar sumbu bom molotov miliknya dan melemparkannya ke arah videotron yang berada di lingkungan kantor Kejati Sulsel.
"Mengakibatkan layar videotron/panel layar berteknologi LED terbakar dan pecah," ungkap jaksa.
Sementara itu, Terdakwa Rezki ikut-ikutan melempar batu ke arah pagar dan pos sekuriti Kejati Sulsel usai melihat massa aksi lainnya melakukan hal serupa. Menurut jaksa, terdakwa melakukan pelemparan tersebut berkali-kali.
"Terdakwa langsung mengambil batu dan ikut melakukan pelemparan ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel yang dilakukan sebanyak 4 kali ke arah pagar kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel dan 1 kali ke arah pos sekuriti," ungkap jaksa.
"Bahwa selain melakukan pelemparan dengan menggunakan batu dan bom molotov ke kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel ada juga pengunjuk rasa yang memanjat pagar untuk masuk ke halaman kantor Kejaksaan tinggi Sulsel," imbuhnya.
Jaksa menilai perbuatan Terdakwa Randi melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHP. Perbuatan Terdakwa Randi juga melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan kedua JPU.
Sementara Terdakwa Rezki didakwa bersalah melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP. Sementara perbuatan kedua terdakwa disebut membuat Kejati Sulsel mengalami kerugian sebesar Rp 472 juta.
17 Pendemo Lainnya Didakwa Bakar-Rusak Kantor DPRD Makassar dan DPRD Sulsel
Sebanyak 17 pengunjuk rasa dalam demo ricuh di Makassar pada Agustus 2025 lalu, juga telah menjalani sidang dakwaan di PN Makassar. 10 di antaranya didakwa membakar gedung DPRD Sulsel, 3 orang lainnya didakwa melakukan perusakan gedung DPRD Sulsel, serta 4 lainnya didakwa melakukan perusakan dan pencurian di gedung DPRD Makassar.
Dirangkum detiksulsel, Rabu (26/11/2025), berikut daftar 17 terdakwa:
Pembakaran Gedung DPRD Sulsel
1. Muhammad Awal Ramadhan
2. Afriza
3. Silvester Nong Kevin
4. Muhammad Rizqi
5. Hardiansyah
6. Affriyah
7. Audi Frist
8. Arman Maulana
9. Muh Resky
10. Muh Radit
Perusakan Gedung DPRD Sulsel
1. Rahmat
2. Rian
3. Randi
Perusakan dan Pencurian di Gedung DPRD Makassar
1. Hasrullah
2. Rusdy Sikki
3. Haidir Anwar
4.MuhammadYardi
Simak Video "Video: Kronologi Polres Jaktim Diserang Massa Perusuh"
(hmw/ata)