Serikat Pekerja Tuntut UMK Makassar Naik 10,5% Sesuai Survei Hidup Layak

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Kamis, 30 Okt 2025 13:04 WIB
Foto: Pangkorda DPW FSPMI Sulsel Sukri Dg Naba saat demo di Balai Kota Makassar. (Foto: Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Makassar -

DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Selatan (Sulsel) menuntut kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2026 sebesar 8,5%-10,5%. Tuntutan itu didasari hasil survei komponen hidup layak (KHL) yang dilakukan di sejumlah pasar tradisional.

Pangkorda DPW FSPMI Sulsel Sukri Dg Naba mengatakan survei dilakukan untuk memastikan angka kenaikan upah sesuai kebutuhan buruh. Menurutnya, ada 62 komponen hidup layak yang mempengaruhi besaran upah ideal.

"Ada 62 komponen hidup layak yang kita survei," ujar Sukri kepada detikSulsel usai aksi demonstrasi DPW FSPMI Sulsel di Balai Kota Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kamis (30/10/2025).


Menurut Sukri, dari hasil survei tersebut diperoleh angka kenaikan ideal antara 8,5%-10,5%. Angka itu juga mempertimbangkan inflasi dan indeks ekonomi tertentu.

"Setelah hasil yang kami dapat itu adalah muncul nilai 8,5%-10,5%. Itu menurut dari inflasi dan indeks tertentu," katanya.

Dia menilai angka kenaikan itu ideal untuk menjaga kesejahteraan buruh dan menjaga daya beli masyarakat. Dengan begitu, ekonomi tetap berputar seimbang dengan produktivitas para pekerja.

"Ketika kawan-kawan buruh merasakan upah yang sesuai apa yang kita survei di lapangan, itu akan menjadi barometer untuk kelangsungan ekonomi dan bagaimana pembelanjaan para buruh agar ekonomi berjalan setara dengan upaya yang diberikan," jelasnya.



Simak Video "Video Said Iqbal Sentil Luhut: Urus Aja Whoosh, Jangan Buruh"


(ata/asm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork