Polisi menetapkan 29 tersangka kerusuhan yang berujung pembakaran gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel). Para tersangka tidak hanya merusak dan membakar kantor, melainkan ikut menjarah fasilitas dari gedung dewan perwakilan rakyat tersebut.
Diketahui, kericuhan terjadi saat aksi demonstrasi di Makassar pada Jumat (29/8) malam. Massa lebih dulu membakar gedung DPRD Makassar hingga 3 orang tewas, setelah itu giliran kantor DPRD Sulsel meski tidak menimbulkan korban jiwa.
"Polda Sulawesi Selatan telah mengamankan total 29 orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).
Data dari Polda Sulsel, tersangka berasal dari latar belakang berbeda mulai dari mahasiswa, pelajar, juru parkir, buruh bangunan hingga petugas kebersihan. Dirangkum detikSulsel, berikut 7 fakta kerusuhan saat aksi unjuk rasa berujung gedung DPRD Sulsel dan DPRD Sulsel dibakar:
1. 6 Anak di Bawah Umur Terlibat
Data dari Polda Sulsel, 6 orang dari 29 tersangka merupakan anak di bawah umur. Khusus kericuhan di DPRD Sulsel, melibatkan 14 tersangka, yakni RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21) dan AY (23).
"Perusakan kantor DPRD Provinsi ditangani oleh Ditkrimum (Polda Sulsel) ini mengamankan 14 orang yang terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak atau di bawah umur," ungkap Didik.
Sementara tersangka kerusuhan di DPRD Makassar masing-masing berinisial MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16) dan MNF (17). Para tersangka diamankan Polrestabes Makassar.
"Kemudian yang Polrestabes Makassar mengamankan atau menangani kasus (kericuhan di DPRD Makassar) dengan jumlah tersangka ada 15. (Rinciannya) 10 dewasa dan 5 anak-anak atau di bawah umur," tutur Didik.
2. Jumlah Tersangka Potensi Bertambah
Para tersangka dijerat pasal berbeda sesuai tindak pidana yang dilakukan. Didik mengatakan, tersangka ada yang dijerat pasal 64 KUHP (perbuatan berlanjut/bersekutu), pasal 187 (pembakaran), pasal 170 (penganiayaan bersama-sama).
Selain itu ada yang disangkakan pasal 406 KUHP (perusakan barang), pasal 363 (pencurian dengan pemberatan), pasal 480 (penadahan) dan pasal 45A ayat 2 UU ITE (ujaran kebencian). Adapula yang dijerat pasal 160 KUHP (penghasutan).
Tersangka pembakaran yang aksinya menimbulkan kerusakan barang terancam hukuman penjara 12 tahun, sedangkan apabila membahayakan nyawa terancam 15 tahun bui. Sementara tersangka penghasutan terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Kemungkinan (tersangka kerusuhan di DPRD Makassar dan DPRD Sulsel) bertambah, karena sampai sekarang kita tetap mengembangkan kasus ini," tegas Didik.
Simak Video "Video: 4 Pelaku Penjarahan ATM saat DPRD Makassar Dibakar Massa Ditangkap"
(sar/sar)