Sebanyak 29 orang ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat dalam kerusuhan saat aksi demonstrasi berujung pembakaran gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dan gedung DPRD Makassar. Para tersangka berasal dari berbagai kalangan mulai dari mahasiswa, pelajar hingga buruh bangunan.
"Polda Sulawesi Selatan telah mengamankan total 29 orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).
Para tersangka masing-masing ada yang melakukan pembakaran, pencurian, hingga perusakan hingga penghasutan. Mereka dijerat pasal yang berbeda sebagaimana diatur dalam KUHP berdasarkan perannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik mengatakan, khusus tersangka yang terlibat kericuhan di DPRD Makassar sebanyak 15 orang. Mereka terdiri dari 10 pelaku dewasa dan 5 lainnya anak di bawah umur.
"Perusakan kantor DPRD Provinsi ditangani oleh Ditkrimum (Polda Sulsel) ini mengamankan 14 orang yang terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak atau di bawah umur," ujarnya.
Untuk perusuh di kantor DPRD Sulsel, disangkakan pasal yang diatur dalam KUHP yakni pasal 187 (pembakaran), pasal 406 (perusakan barang) dan pasal 64 KUHP (pemberatan).
Sementara tersangka kerusuhan di kantor DPRD Makassar disangkakan pasal 187 KUHP (pembakaran), 160 (penghasutan), 170 (penganiayaan), 406 (perusakan barang), pasal 64 (pemberatan), 363 (pencurian dengan pemberatan), pasal 480 (penadahan), pasal 45 (ujaran kebencian).
"Jadi sampai sekarang pihak kepolisian masih melakukan pendalaman apakah ada aktor intelektualnya, dan siapa orangnya, ini masih terus dilakukan penyelidikan. Tidak berhenti di sini," kata Didik.
Sementara itu, dari 15 tersangka kerusuhan di DPRD Makassar, ada 2 di antaranya diduga sebagai provokator. Keduanya menghasut untuk melakukan kerusuhan hingga membakar gedung DPRD Makassar lewat media sosial.
"Penghasutan yang dilakukan adalah menggunakan handphone lewat media sosial tertentu sehingga pada saat itu mengajak orang datang melakukan tindak pidana pembakaran dan sebagainya," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana dalam konferensi pers.
"Sehingga orang-orang datang ke tempat tersebut, dan ini ada akibat yaitu kebakaran gedung dan juga nyawa melayang. Sehingga itu dikenakan Pasal 160 dan juga UU ITE di Pasal 45 ayat 2," imbuh Arya.
Berdasarkan data dari Polda Sulsel, berikut data 29 tersangka yang melakukan kerusuhan di DPRD Makassar dan DPRD Sulsel:
Tersangka Kerusuhan di DPRD Makassar
1. MYR (31)
- Pekerjaan : Buruh Bangunan
- Alamat : Kota Makassar
- Pelanggaran : Pasal 363 KUHP
2. AG (30)
- Pekerjaan : Buruh Harian
- Alamat : Kota Makassar
- Pelanggaran : Pasal 480 KUHP
3. GSL (18)
- Pekerjaan : Mahasiswa,
- Alamat : Kota Makassar
- Pelanggaran : Pasal 363 KUHP
4. MAP (20)
- Pekerjaan : Cleaning Servis,
- Alamat : Kota Makassar
- Pelanggaran : Pasal 363 KUHP
5. ASW (18)
- Pekerjaan : Tidak Ada
- Alamat : Kota Makassar
- Pelanggaran : Pasal 363 KUHP
6. MS (23)
- Pekerjaan : Tukang Parkir
- Alamat : Kabupaten Gowa
- Pelanggaran : Pasal 363 KUHP
7. FTR (16)
- Pekerjaan : Pelajar
- Alamat : Kabupaten Gowa
- Pelanggaran : Pasal 363 Ayat (1) Ke-2 KUHP
8. MAF (16)
- Pekerjaan : Pelajar
- Alamat : Kabupaten Gowa
- Pelanggaran : Pasal 363 Ayat (1) Ke-2 KUHP
9. RMT (19)
- Pekerjaan : Penambang
- Alamat : Kabupaten Gowa
- Pelanggaran : Pasal 480 KUHP
10. ZM (22)
- Pekerjaan : Mahasiswa
- Alamat : Kabupaten Bone
- Pelanggaran : Pasal 160 KUHP dan Pasal 45a Ayat (2) UU ITE
11. MI (22)
- Pekerjaan : Buruh
- Alamat : Kota Makassar
- Pelanggaran : Pasal 187 dan 160 KUHP
12. FDL (18)
- Pekerjaan : Pelajar
- Alamat : Kota Makassar
- Pelanggaran : Pasal 170 KUHP
13. MAY (15)
- Pekerjaan : Tidak Ada
- Alamat : Kota Makassar
- Pelanggaran : Pasal 170 KUHP
14. IA (16)
- Pekerjaan : Pelajar
- Alamat : Kota Makassar
- Pelanggaran : Pasal 170 KUHP
15. MNF (17)
- Pekerjaan: Pelajar
- Alamat : Kota Makassar
- Pelanggaran : Pasal 170 KUHP
Tersangka Kerusuhan di DPRD Sulsel
1. RN (19)
- Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
- Alamat : Kota Makassar
- Pelanggaran : pasal187, 170 dan 406 KUHP
2. RHM (22)
- Pekerjaan : Petugas Kebersihan
- Alamat : Kota Makassar
- Pelanggaran : Pasal 187, 170 dan 406 KUHP
3. MIS (17)
- Pekerjaan : pelajar
- Alamat : Kota Makassar
- Pelanggaran : Pasal 170, 187, 406 KUHP dan Undang-undang Perlindungan Anak
4. RND (21)
- Pekerjaan : Buruh Bangunan
- Alamat : Kota Makassar
- Pelanggaran : Pasal 187, 170 dan 406 KUHP
5. MR (20)
- Pekerjaan : Mahasiswa
- Alamat : Kabupaten Gowa
- Pelanggaran : Pasal 187, 170, 406, 64, 55 dan 56 KUHP
6. AFJ (23)
- Pekerjaan : -
- Alamat : Toraja utara
- Pelangggaran : Pasal 170 dan 406 KUHP
7. SNK (22)
- Pekerjaan : Mahasiswa
- Alamat : Sikka, Nusa tenggara timur
- Pelanggaran : Pasal 187, 406, 55,56 KUHP
8. AFR (20)
- Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
- Alamat : Takalar
- Pelanggaran : Pasal 187, pasall 170 dan pasal 406 KUHP
9. MRD (18)
- Pekerjaan : -
- Alamat : Makassar
- Pelanggaran : Pasal 170, 406, 55, 56 KUHP
10. MRZ (20)
- Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa,
- Alamat : Kabupaten Gowa
- Pelanggaran :Pasal 187, 170, 406 KUHP
11. MHS (21)
- Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
- Alamat : Palu, Sulteng
- Pelanggaran : Pasal 187, 170, 406 KUHP
12. AMM (22)
- Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
- Alamat : Makassar
- Pelanggaran : Pasal 170, 406 KUHP
13. MAR (21)
- Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa
- Alamat: Kota Makassar
- Pelanggaran: Pasal 187, 170, 406, 64, 55,56 KUHP
14. AY (23)
- Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa
- Alamat : Kota Makassar
- Pelanggaran : Pasal 187, 170, 406, 64, 55,56 KUHP
(sar/asm)