Daftar Terbaru 29 Tersangka Demo Ricuh Berujung DPRD Makassar-Sulsel Dibakar

Daftar Terbaru 29 Tersangka Demo Ricuh Berujung DPRD Makassar-Sulsel Dibakar

Muh Zulkarnaim - detikSulsel
Kamis, 04 Sep 2025 18:21 WIB
Konferensi pers kasus kerusuhan berujung pembakaran gedung DPRD Makassar dan gedung DPRD Sulsel di Mapolda Sulsel.
Foto: Konferensi pers kasus kerusuhan berujung pembakaran gedung DPRD Makassar dan gedung DPRD Sulsel di Mapolda Sulsel. (Zulkarnaim/detikSulsel)
Makassar -

Sebanyak 29 orang ditetapkan sebagai tersangka usai terlibat dalam kerusuhan saat aksi demonstrasi berujung pembakaran gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dan gedung DPRD Makassar. Para tersangka berasal dari berbagai kalangan mulai dari mahasiswa, pelajar hingga buruh bangunan.

"Polda Sulawesi Selatan telah mengamankan total 29 orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).

Para tersangka masing-masing ada yang melakukan pembakaran, pencurian, hingga perusakan hingga penghasutan. Mereka dijerat pasal yang berbeda sebagaimana diatur dalam KUHP berdasarkan perannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Didik mengatakan, khusus tersangka yang terlibat kericuhan di DPRD Makassar sebanyak 15 orang. Mereka terdiri dari 10 pelaku dewasa dan 5 lainnya anak di bawah umur.

"Perusakan kantor DPRD Provinsi ditangani oleh Ditkrimum (Polda Sulsel) ini mengamankan 14 orang yang terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak atau di bawah umur," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Untuk perusuh di kantor DPRD Sulsel, disangkakan pasal yang diatur dalam KUHP yakni pasal 187 (pembakaran), pasal 406 (perusakan barang) dan pasal 64 KUHP (pemberatan).

Sementara tersangka kerusuhan di kantor DPRD Makassar disangkakan pasal 187 KUHP (pembakaran), 160 (penghasutan), 170 (penganiayaan), 406 (perusakan barang), pasal 64 (pemberatan), 363 (pencurian dengan pemberatan), pasal 480 (penadahan), pasal 45 (ujaran kebencian).

"Jadi sampai sekarang pihak kepolisian masih melakukan pendalaman apakah ada aktor intelektualnya, dan siapa orangnya, ini masih terus dilakukan penyelidikan. Tidak berhenti di sini," kata Didik.

Sementara itu, dari 15 tersangka kerusuhan di DPRD Makassar, ada 2 di antaranya diduga sebagai provokator. Keduanya menghasut untuk melakukan kerusuhan hingga membakar gedung DPRD Makassar lewat media sosial.

"Penghasutan yang dilakukan adalah menggunakan handphone lewat media sosial tertentu sehingga pada saat itu mengajak orang datang melakukan tindak pidana pembakaran dan sebagainya," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana dalam konferensi pers.

"Sehingga orang-orang datang ke tempat tersebut, dan ini ada akibat yaitu kebakaran gedung dan juga nyawa melayang. Sehingga itu dikenakan Pasal 160 dan juga UU ITE di Pasal 45 ayat 2," imbuh Arya.

Berdasarkan data dari Polda Sulsel, berikut data 29 tersangka yang melakukan kerusuhan di DPRD Makassar dan DPRD Sulsel:

Tersangka Kerusuhan di DPRD Makassar

1. MYR (31)

  • Pekerjaan : Buruh Bangunan
  • Alamat : Kota Makassar
  • Pelanggaran : Pasal 363 KUHP

2. AG (30)

  • Pekerjaan : Buruh Harian
  • Alamat : Kota Makassar
  • Pelanggaran : Pasal 480 KUHP

3. GSL (18)

  • Pekerjaan : Mahasiswa,
  • Alamat : Kota Makassar
  • Pelanggaran : Pasal 363 KUHP

4. MAP (20)

  • Pekerjaan : Cleaning Servis,
  • Alamat : Kota Makassar
  • Pelanggaran : Pasal 363 KUHP

5. ASW (18)

  • Pekerjaan : Tidak Ada
  • Alamat : Kota Makassar
  • Pelanggaran : Pasal 363 KUHP

6. MS (23)

  • Pekerjaan : Tukang Parkir
  • Alamat : Kabupaten Gowa
  • Pelanggaran : Pasal 363 KUHP

7. FTR (16)

  • Pekerjaan : Pelajar
  • Alamat : Kabupaten Gowa
  • Pelanggaran : Pasal 363 Ayat (1) Ke-2 KUHP

8. MAF (16)

  • Pekerjaan : Pelajar
  • Alamat : Kabupaten Gowa
  • Pelanggaran : Pasal 363 Ayat (1) Ke-2 KUHP

9. RMT (19)

  • Pekerjaan : Penambang
  • Alamat : Kabupaten Gowa
  • Pelanggaran : Pasal 480 KUHP

10. ZM (22)

  • Pekerjaan : Mahasiswa
  • Alamat : Kabupaten Bone
  • Pelanggaran : Pasal 160 KUHP dan Pasal 45a Ayat (2) UU ITE

11. MI (22)

  • Pekerjaan : Buruh
  • Alamat : Kota Makassar
  • Pelanggaran : Pasal 187 dan 160 KUHP

12. FDL (18)

  • Pekerjaan : Pelajar
  • Alamat : Kota Makassar
  • Pelanggaran : Pasal 170 KUHP

13. MAY (15)

  • Pekerjaan : Tidak Ada
  • Alamat : Kota Makassar
  • Pelanggaran : Pasal 170 KUHP

14. IA (16)

  • Pekerjaan : Pelajar
  • Alamat : Kota Makassar
  • Pelanggaran : Pasal 170 KUHP

15. MNF (17)

  • Pekerjaan: Pelajar
  • Alamat : Kota Makassar
  • Pelanggaran : Pasal 170 KUHP

Tersangka Kerusuhan di DPRD Sulsel

1. RN (19)

  • Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
  • Alamat : Kota Makassar
  • Pelanggaran : pasal187, 170 dan 406 KUHP

2. RHM (22)

  • Pekerjaan : Petugas Kebersihan
  • Alamat : Kota Makassar
  • Pelanggaran : Pasal 187, 170 dan 406 KUHP

3. MIS (17)

  • Pekerjaan : pelajar
  • Alamat : Kota Makassar
  • Pelanggaran : Pasal 170, 187, 406 KUHP dan Undang-undang Perlindungan Anak

4. RND (21)

  • Pekerjaan : Buruh Bangunan
  • Alamat : Kota Makassar
  • Pelanggaran : Pasal 187, 170 dan 406 KUHP

5. MR (20)

  • Pekerjaan : Mahasiswa
  • Alamat : Kabupaten Gowa
  • Pelanggaran : Pasal 187, 170, 406, 64, 55 dan 56 KUHP

6. AFJ (23)

  • Pekerjaan : -
  • Alamat : Toraja utara
  • Pelangggaran : Pasal 170 dan 406 KUHP

7. SNK (22)

  • Pekerjaan : Mahasiswa
  • Alamat : Sikka, Nusa tenggara timur
  • Pelanggaran : Pasal 187, 406, 55,56 KUHP

8. AFR (20)

  • Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
  • Alamat : Takalar
  • Pelanggaran : Pasal 187, pasall 170 dan pasal 406 KUHP

9. MRD (18)

  • Pekerjaan : -
  • Alamat : Makassar
  • Pelanggaran : Pasal 170, 406, 55, 56 KUHP

10. MRZ (20)

  • Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa,
  • Alamat : Kabupaten Gowa
  • Pelanggaran :Pasal 187, 170, 406 KUHP

11. MHS (21)

  • Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
  • Alamat : Palu, Sulteng
  • Pelanggaran : Pasal 187, 170, 406 KUHP

12. AMM (22)

  • Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
  • Alamat : Makassar
  • Pelanggaran : Pasal 170, 406 KUHP

13. MAR (21)

  • Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa
  • Alamat: Kota Makassar
  • Pelanggaran: Pasal 187, 170, 406, 64, 55,56 KUHP

14. AY (23)

  • Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa
  • Alamat : Kota Makassar
  • Pelanggaran : Pasal 187, 170, 406, 64, 55,56 KUHP



(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads