Satpol PP Sulsel Tertibkan Lokasi Proyek Stadion Sudiang, 7 Rumah Dibongkar

Satpol PP Sulsel Tertibkan Lokasi Proyek Stadion Sudiang, 7 Rumah Dibongkar

Adhe Junaedi Sholat - detikSulsel
Rabu, 20 Agu 2025 12:30 WIB
Satpol PP Sulsel melakukan penertiban di kawasan GOR Sudiang yang akan dijadikan lokasi pembangunan stadion.
Foto: Satpol PP Sulsel melakukan penertiban di kawasan GOR Sudiang yang akan dijadikan lokasi pembangunan stadion. (Adhe Junaedi/detikSulsel)
Makassar -

Satpol PP Sulawesi Selatan (Sulsel) mensterilkan lokasi pembangunan Stadion Sudiang di kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Sudiang, Kota Makassar. Sebanyak 7 rumah dibongkar karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Sulsel.

"Penertiban ini dilakukan karena rencana pembangunan sarana olahraga yang bertaraf internasional yang akan ditempatkan di kawasan ini," kata Kepala Satpol PP Sulsel, Arwin Azis di lokasi penertiban, Rabu (20/8/2025).

Arwin menjelaskan, kawasan olahraga Sudiang adalah sah milik Pemprov Sulsel berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1994 dengan luas 74,32 hektare. Namun ada warga yang mengklaim sebagian lahan seluas 4,3 hektar hingga gugatan sempat bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gugatan Zainuddin yang terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar itu dimenangkan oleh Pemprov Sulsel berdasarkan putusan pengadilan tanggal 7 Agustus 2025. Sehingga tidak ada lagi dasar yang sah bagi saudara Zainuddin untuk tetap bertahan di lokasi 4,3 hektar tersebut," tegas Arwin.

Dia menambahkan, penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif dan menghindari konflik. Pihak yang menguasai lahan juga telah diberikan surat pemberitahuan dan peringatan enam hari sebelum eksekusi dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Kegiatan penertiban ini kita akan laksanakan secara persuasif, secara humanis dan sedapat mungkin menghindari bentrok dengan masyarakat. Kita melakukan penegakan dan kegiatan kita adalah legal. Kita tidak boleh kalah oleh mafia tanah, preman, dan seterusnya," jelasnya.

Warga sempat diberi kesempatan membongkar bangunan mereka sendiri, sehingga bisa mengamankan barang-barang mereka sendiri. Kepada warga yang belum sempat berkemas, kembali diberi waktu dua hingga lima hari.

"Setelah lewat masa batas waktu yang kami berikan, maka kami akan melakukan pengecekan dan tentu kami akan lakukan pembongkaran apabila masih ada yang tersisa. Kami tadi berikan waktu dua hari kalender saja," tambah Arwin.

Dalam penertiban itu, Satpol PP Sulsel membongkar 7 unit rumah yang berdiri di kawasan GOR Sudiang. Sebagian rumah itu telah ditinggali selama satu tahun.

"Pihak perumahan tidak bisa membuktikan bahwa mereka memiliki hak yang sah. Dan kemudian mereka juga tidak melakukan gugatan hukum sebelumnya, sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk tetap bertahan," ungkapnya.

Upaya sterilisasi di kawasan GOR Sudiang akan terus dilakukan secara bertahap, termasuk merelokasi para pedagang kaki lima (PKL). Para PKL nantinya akan dibuatkan surat pernyataan dan surat peringatan untuk sewaktu-waktu akan ditertibkan.

"Tentu kita akan tertibkan juga karena ini akan jadi kawasan olahraga bertaraf internasional. Tapi nanti, belum saat ini," beber Arwin.

Salah satu warga, Maman yang menempati rumah kebun di kawasan itu, mengaku sudah tahu lahan tersebut milik pemerintah. Dia hanya bisa pasrah ketika rumah dan kandangnya dibongkar Satpol PP.

"Ada ji rumah lain, di sini cuman rumah kebun. Sudah lama di sini. Kemarin-kemarin datang pagi pulang sore. Karena istri sudah meninggal, jadi kebanyakan di sini," pungkasnya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads