Sebanyak 230 titik diusulkan menjadi lokasi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengkaji usulan itu dengan salah satu kriterianya lokasi yang diajukan harus berjarak 20 menit dari sekolah.
"Nanti BGN yang lihat, mana yang cocok dan tidak. Usulan itu yang masuk 230 usulan yang sudah terdaftar tapi yang sudah beroperasi 86 (SPPG). Intinya BGN yang menentukan. Targetnya lima tahun ke depan," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel, Ishaq Iskandar, di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (19/8/2025).
Menurut Ishaq, ada banyak daerah yang mengusulkan lokasi pembangunan SPPG. Ada kabupaten yang mengusulkan dua hingga tiga lokasi, termasuk Pemprov Sulsel yang mengusulkan lahannya yang berada di kabupaten/kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka (daerah) ada mengusulkan tiga atau dua dapur masing-masing daerah. Dari provinsi juga ada. Misal kami di provinsi, kami ada lahan di daerah, itu kami juga usul rata-rata tiga," ungkapnya.
Ishaq menyebutkan, ada banyak persyaratan teknis yang mesti dipenuhi daerah dalam mengusulkan pembangunan SPPG. Hal itu pula yang menjadi kendala bagi daerah. Terutama di wilayah pegunungan dan kepulauan.
"Banyak persyaratan termasuk tadi tidak boleh berdekatan dua SPPG. Terus sasarannya harus dekat juga. Kalau yang lain, kendala jauh di pegunungan atau kepulauan. Kalau pulau mungkin tidak semua, mungkin ada satu yang dijadikan tempat," jelasnya.
Sementara itu, Kabag Umum dan Sistem Informasi IPDN Kampus Sulsel, Yosar Kardiat menyebut, pengusulan lahan masih dalam tahap verifikasi. Semua usulan akan ditinjau kembali termasuk 86 SPPG yang telah beroperasi.
"Kita belum lihat langsung. Insyaallah hari ini hingga satu minggu ke depan kami bersama tim turun melihat dan meninjau langsung. Sebab penentuan lokasi ini ada persyaratan umum, persyaratan teknis yang harus dipenuhi," jelasnya.
Meski kabupaten/kota diminta mengusulkan tiga titik lokasi atau lebih, dia mengaku, tidak semua lokasi bisa ditetapkan sebagai SPPG oleh BGN. Dia menegaskan perlu verifikasi lebih jauh untuk melihat kesesuaian SPPG.
"Tadi laporan dari masing-masing pemerintah daerah bahwa hampir semua sudah mengajukan. Tapi ada beberapa daerah yang sampai saat ini karena keterbatasan lokasi. Pada prinsipnya 80 persen sudah terpenuhi," ungkapnya.
Perwakilan Dirjen Sarana dan Prasarana Kementerian PUPR, Nurmansyah Wartabone, menegaskan lokasi SPPG harus memenuhi standar. Lokasi tidak boleh berada di zona hijau, apalagi masuk kawasan taman nasional.
"Aksesnya juga harus mudah, bisa dijangkau kendaraan roda empat, dan sebaiknya berjarak tidak lebih dari 20 menit dari sekolah penerima layanan MBG," jelasnya.
Nurmansyah menambahkan, topografi juga jadi pertimbangan penting. Idealnya lahan SPPG memiliki kontur datar dan kemiringan hanya bisa sekitar dua persen.
"Jangan di lahan bekas rawa atau sawah. Kalau ada daerah yang tidak sesuai, kami minta provinsi dan kabupaten menyiapkan usulan alternatif," katanya.
Dia menerangkan, SPPG sendiri dirancang melayani 1.000 hingga 3.000 siswa. SPPG dibangun dengan dua tipe dapur ukuran 15×10 meter untuk kapasitas kecil, dan 20×20 meter untuk kapasitas besar
"Kebetulan baru hari ini kita rapat monitoring dan kita nantinya membagi enam tim, baik dari Kemendagri dan PU akan sama-sama berkoordinasi dengan teman di kabupaten/kota untuk melihat lokasi yang diusulkan," bebernya.
Kriteria Dapur MBG
- Dapur ukuran 20x20, lahan persegi dengan luas minimal 800 m² dan lebar minimal 25 m untuk melayani 3.000 pax/hari.
- Dapur ukuran 10x15, lahan persegi dengan luas minimal 300 m² dan lebar minimal 15 m untuk melayani 1.000 pax/hari.
- Status Lahan berupa sertifikat Hak Milik atau Hak Pakai Atas Nama Instansi Pemerintahan dan tidak dalam sengketa.
- Tata ruang, tidak di zona hijau/LSD/LP2B & sesuai KRK fungsi permukiman.
- Tidak masuk dalam area SUTET.
- Tidak di zona rawan bencana.
- Tidak bersebelahan dengan pabrik/sumber pencemaran.
- Memiliki akses langsung ke jalan umum dengan spesifikasi lebar 4 m, ketinggian bebas 4,5 m dan radius tikungan 10 m.
- Terdapat sejumlah penerima manfaat dalam jarak 20 menit (radius 6-10 km) dari SPPG.
- Memiliki fasilitas sambungan PLN dan PDAM.
- Kebutuhan air minum untuk memasak, mencuci peralatan dan kamar mandi adalah sebesar 17,5 m3/hari (0,2 L/detik).
- Bangunan SPPG diprediksi memiliki kebutuhan daya minimal 33 kVa dan daya genset sebesar 80% dari kebutuhan daya minimal.
- Bangunan SPPG menggunakan sistem air limbah terpadu dengan kapasitas pengolahan IPAL 8,47 m3/hari
- Terdapat jaringan drainase lingkungan.
(sar/ata)