Kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar tahun anggaran 2022 dan 2023 yang merugikan negara hingga Rp 5,8 M kembali bergulir. Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, menjalani sidang tuntutan hari ini.
"Iya (Ahmad Susanto jalani sidang tuntutan hari ini)," ujar jaksa Imawati saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (28/7/2025).
Sidang sedianya digelar di Ruang Arifin, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, siang ini. Jaksa Imawati menuturkan pihaknya telah siap membacakan tuntutannya.
"Iya (sudah siap tuntutannya dibacakan hari ini)," tuturnya.
Selain Ahmad Susanto, terdapat 4 terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang tuntutan hari ini. Keempat terdakwa tersebut adalah Muh Taufiq dan Ratno selaku pejabat KONI Makassar, serta Hasrul dan Jantri dari mitra kerja KONI Makassar.
Simak Video "Video: KPK Jerat 21 Tersangka Kasus Dana Hibah, Ada Eks Ketua DPRD Jatim"
(asm/ata)