Kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar tahun anggaran 2022 dan 2023 yang merugikan negara hingga Rp 5,8 M kembali bergulir. Mantan Ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto, menjalani sidang tuntutan hari ini.
"Iya (Ahmad Susanto jalani sidang tuntutan hari ini)," ujar jaksa Imawati saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (28/7/2025).
Sidang sedianya digelar di Ruang Arifin, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, siang ini. Jaksa Imawati menuturkan pihaknya telah siap membacakan tuntutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya (sudah siap tuntutannya dibacakan hari ini)," tuturnya.
Selain Ahmad Susanto, terdapat 4 terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang tuntutan hari ini. Keempat terdakwa tersebut adalah Muh Taufiq dan Ratno selaku pejabat KONI Makassar, serta Hasrul dan Jantri dari mitra kerja KONI Makassar.
Sebagai informasi, Ahmad Susanto didakwa telah menggunakan kelebihan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2022 dan 2023 tanpa melaporkannya ke Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Hal itu dilakukannya bersama Muh Taufiq selaku Sekretaris Umum dan Ratno Nur Suryadi sebagai Kepala Sekretariat.
Tidak hanya itu, jaksa menyebut adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang tidak sesuai aturan yang berlaku. Hal itu berdasarkan hasil audit di internal di KONI Makassar.
Selain ketiganya, dua terdakwa lainnya yang merupakan mitra kerja KONI Makassar yakni Hasrul Hasbi dan Jantri Tri Utari turut dijerat dalam perkara ini. Dalam kerja sama tersebut terdapat kelebihan dana yang tidak dikembalikan ke pihak KONI Makassar.
"Bahwa akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku Ketua Umum KONI Kota Makassar tersebut bersama-sama dengan Muh Taufiq selaku Sekretaris Umum KONI Kota Makassar, Ratno Nur Suryadi selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, Hasrul Hasbi dan Jantri Tri Utari selaku Direktur CV Jant Creative Communication (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) telah memperkaya diri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 5.850.864.662,78," terang jaksa.
Atas perbuatannya, Ahmad Susanto dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sedangkan dalam dakwaan subsidair, para terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak dan Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Simak Video "Video: Ketua KONI Makassar Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 5 M"
[Gambas:Video 20detik]
(asm/ata)