Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini punya bukti baru untuk memperkuat posisi pemerintah di balik sengketa lahan perumahan pemda, Kecamatan Manggala. Pemkot sebelumnya telah melaporkan warga bernama Magdalena De Munnik yang mengklaim kepemilikan lahan seluas 52 hektare di kawasan tersebut.
Bukti baru tersebut berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 Tahun 1996 yang sempat hilang dan akhirnya ditemukan. Sertifikat itu dengan objek lahan seluas kurang lebih 15.000 meter persegi dan nilai aset mencapai Rp 90 miliar.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Makassar, Mirdata Priyadi Daniel mengatakan dokumen ini sempat hilang pada 2024. Sertifikat hilang setelah menjadi salah satu bukti saat gugatan sengketa lahan di perumahan pemda Manggala bergulir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu hilangnya itu 2024. Memang kemarin sertifikat ini adalah sebagai salah satu alat bukti yang sementara berperkara di pengadilan. Namun berjalannya waktu ini sertifikat tersebut tidak dikembalikan," kata Mirdata kepada wartawan di Balai Kota Makassar, Senin (23/6/2025).
Mirdata mengatakan, Kejari Makassar selaku jaksa pengacara negara (JPN) diberi surat kuasa Wali Kota Nomor: 51-JS/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025. Pihaknya bertindak memberikan bantuan hukum nonlitigasi terkait sertifikat tersebut.
"Jadi kami baru juga tahu pada saat surat itu masuk dan kami juga sudah terbitkan SK, sehingga pada waktu itu juga kami melakukan penelusuran terhadap aset sertifikat itu," paparnya.
Kejari Makassar kemudian memeriksa sejumlah pihak dalam melakukan penelusuran. Kendati demikian, Mirdata tidak merinci pejabat yang dimintai keterangan, termasuk ada atau tidaknya keterlibatan oknum pejabat Pemkot Makassar di balik hilangnya sertifikat itu.
"Ada pejabat juga, ada juga pihak lain (yang diperiksa selama penelusuran mencari keberadaan sertifikat). Kami tidak tahu itu (ada oknum pegawai Pemkot Makassar terlibat)," tambah Mirdata.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Muh Izhar Kadir mengatakan sertifikat tersebut akan menjadi bukti yang memperkuat posisi pemkot terkait laporannya soal dugaan pemalsuan dokumen. Dia menegaskan aset yang bersengketa memiliki dokumen apalagi karena sudah tercatat dalam aset Pemkot Makassar.
"Sudah tercatat, maka dari itu sudah tercatat maka kami melakukan pencarian, seandainya tidak tercatat berarti bukan aset kita kan. Seperti itu, sempat hilanglah, kasarnya begitu," ucap Izhar.
Izhar mengatakan, penemuan sertifikat tersebut juga memperkuat adanya pemalsuan dokumen di balik sengketa lahan di perumahan pemda Manggala. Pemkot Makassar sebelumnya sudah melaporkan dugaan pemalsuan itu ke Polda Sulsel dan akan mengawal tuntas kasus ini.
"Kita akan mengawal proses ini bersama pihak kepolisian sehingga ini bisa tuntas. Sehingga hak-hak daripada warga, masyarakat yang ada dan aset pemerintah Kota Makassar bisa betul-betul terwujud dan legalnya betul-betul terjaga dengan baik," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.